Beritabatavia.com -
Eks Kapolsek Cicendo Kompol Brussel Dura Samodra divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih tinggi atau tiga kali lipat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 1,5 tahun penjara.
Kompol Brussel merupakan terdakwa dalam perkara suap senilai Rp 1 miliar. Ia bersama eks Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman menerima suap dari tahanan narkoba asal Malaysia yang mereka bebaskan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh GN Arthanaya dengan anggota Adriano dan Bashari Budi menyatakan bahwa kompol Brussel secara sah dan meyakinka telah melakukan dakwaan primer yaitu pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana.
Terdakwa Brussel Duta Samodra secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer. Dengan itu mengadili terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, ujar ketua majelis hakim di ruang sidang di PN Bandung, seperti dilansir detik.com, Selasa (28/2).
Hal yang memberatkan vonis ini, kata Arthanaya, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Terdakwa tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, katanya.
Hal yang meringankan Kompol Brussel dianggap berprilaku sopan dan belum pernah ditahan serta punya tanggungan keluarga.
Saat vonis dibacakan, Kompol Brussel yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam tertunduk lesu. Istrinya yang juga hadir dalam persidangan pun ikut tertunduk. Atas vonis ini, tim kuasa hukum Kompol Brussel menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. o ep