Sabtu, 03 Maret 2012 19:08:12
Panwaslu Akan Laporkan Pelanggaran ke KPUD
Panwaslu Akan Laporkan Pelanggaran ke KPUD
Beritabatavia.com - Berita tentang Panwaslu Akan Laporkan Pelanggaran ke KPUD
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta berencana akan mengadukan beberapa kasus pelanggaran yang ditemukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta berencana akan mengadukan beberapa kasus pelanggaran yang ditemukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Salah satu yang akan diadukan yakni mengenai temuan pancatutan nama dalam berkas dukungan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dari jalur independen.
Untuk persoalan catut mencatut, kami tengah proses rakor kedua gakumdu (Penegekan Hukum Terpadu). Untuk menyikapi, apakah bisa jadi kasus pidana, kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah.
Ramdhan mengaku, untuk itu, pihaknya akan melengkapi alat bukti temuan pelanggaran yang terjadi. Ramdhan juga akan mendorong warga yang namanya juga dicatut untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau aparat terkait. Kita sedang melengkapi alat bukti untuk proses pelaporan, ucap Ramdhan.
Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu kada bisa ditindak dengan pidana pemilu kada, sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008. Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2008, hukumannya yakni ancaman penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal sebesar 72 juta.
Seperti diketahui, dalam proses verifikasi dukungan calon independen, banyak temuan pencatutuan nama yang dilakukan, termasuk pencatutan nama ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, serta Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Selamat Nurdin. O brn