Kamis, 08 Maret 2012 18:24:27

Maling Pulsa, Vice President Telkomsel Jadi Tersangka

Maling Pulsa, Vice President Telkomsel Jadi Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Maling Pulsa, Vice President Telkomsel Jadi Tersangka

Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus maling Pulsa milik konsumen pemegang ...

  Maling Pulsa, Vice President Telkomsel Jadi Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus maling Pulsa milik konsumen pemegang nomer Telkomsel. Satu tersangka yang baru, Vice President(VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel, Krishnawan Pribadi.

Penetapan status tersangka Krishnawan Pribadi, karena ikut menandatangani kerjasama dengan para Content Provider untuk SMS Premium, yang merugikan konsumen Telkomsel.

Akibat perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani tersangka, dengan para Content Provider untuk SMS Premium yang merugikan banyak orang, yakni pulsa yang dimiliki konsumen hilang begitu saja, ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (8/3).

Diakuinya, hingga saat ini Vice President Digital Music & Containt Management Telkomsel tersebut belum memenuhi panggilan polisi.

Krishnawan Pribadi beralasan sakit sehingga tidak hadir dalam panggilan pertamanya. Polisi tidak begitu saja percaya, penyidik akan mengirimkan dokter untuk mengecek apakah alasan tersebut benar atau tidak, tegasnya.

Menurutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Vice President Digital Music & Containt Management Telkomsel, jika sampai tiga kali tak memenuhi panggilan polisi akan dipanggil paksa.

Dikatakan Krishnawan Pribadi dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal  362 serta 378 KUHP.

Terkait kasus maling pulsa, Mabes Polri  sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus sedot pulsa ini. Pertama, Direktur Utama PT Colibri Network dengan inisial NHB dan kedua, Direktur Utama PT Media play dengan inisial WHM.

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sejak Oktober 2011 lalu.

Kasus pencurian pulsa ini berawal saat Feri Kuntoro, salah seorang korban pencurian pulsa melapor ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2011. Ia merasa menjadi korban kerena harus harus membayar tagihan teleponnyahingga ratusan ribu rupiah.

Belakangan baru diketahui, penyedotan pulsa akibat layanan SMS konten dengan short code 9133 yang disediakan content provider milik PT Colibri Networks.

Mabes Polri mengaku, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya menemui kendala hingga membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menetapkan tersangka. Barang buktinya banyak yg harus diperiksa melalui digital forensik. Jadi butuh waktu, sambung Irjen Pol Saud. o endi



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026