Beritabatavia.com -
Kasus pelecehan seks sopir taksi Blue Bird dengan nomor lambung D-B 192 yang dikemudikan R, terhadap penumpangnya JM (22), artis sinetron pada Minggu (1/4) hingga Rabu (4/4) belum tersentuh hukum. Padahal, kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur.
Sayangnya, hingga kini sang sopir masih bebas berkeliaran. Korbannya, JM masih menunggu visum Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati Jakarta Timur, yang belum keluar.
Kasubag Humas Polres Jaktim, Kompol Didik Hariyadi sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memasukkannya ke dalam kasus kesusilaan sesuai pasal 289 KUHP. Apalagi, dalam laporan tidak ada bukti yang menguatkan korban mengalami kekerasan fisik untuk divisum.
Kami masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh kedokteran. JM masih merasakan sakit di pundak kirinya, sebut Aldy Riefky Napitupulu kuasa hukum JM.
JM mengalami pelecehan seksual setelah dihipnotis oleh sopir taksi warna biru Blue Bird yang dikemudikan Ramli, dengan nomor lambung D-B 192 pada Minggu (1/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, JM pulang dari Cipayung Jakarta Timur. Dalam kondisi yang tidak sadarkan diri, JM dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Caglak Pasar Rebo Jakarta Timur. Kemudian JM dibawa ke rumah kos sopir Ramli di Jakarta Timur.
Saat itu JM tak kuasa menolak, karena dirinya dibawah pengaruh hipnosis atau kekuasaan sang sopir, Ramli, yang diduga memiliki ilmu gendam.
Korban yang setengah sadar dilucuti pakaiannya. Ramli hanya mengenakan sarung. JM tidak diperkosa karena sedang haid. Lalu esoknya Senin (2/4) sekitar pukul 08.00 WIB, sopir R mengantar JM ke rumah pacarnya di Kramat Jati.
Tak terima dengan perbuatan Ramli, dengan kondisi belum sadar penuh, JM melaporkan perbuatan cabul sang sopir ke Mapolres Jakarta Timur, Senin (2/4/2012) siang sekitar pukul 13.00 WIB. o ep