Sabtu, 14 April 2012 14:50:12

Rahmat Dilantik Jadi Walikota Bekasi

Rahmat Dilantik Jadi Walikota Bekasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Rahmat Dilantik Jadi Walikota Bekasi

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Walikota Bekasi Mochtar ...

Rahmat Dilantik Jadi Walikota Bekasi Ist.
Beritabatavia.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap Walikota Bekasi Mochtar Muhamad dan Bupati Subang Eep Hidayat dan akan memberikan ke masing-masing wakilnya, Senin (16/4). Rabu malam kemarin, mereka (tim pemprov yang mengambil SK) pulang dari sana (Jakarta), Kamis kemarin kita terima. Perlu pengkoordinasian. Insya Allah, Senin akan kita serahkan, ucap Heryawan kepada wartawan di Gedung Pakuan, Jl. Oto Iskandar Dinata Kota Bandung, kemarin.
Dikatakan, SK Mendagri itu akan diserahkan ke tiga pihak yang mewakili tiga instansi pada Pemkot Bekasi dan Pemkab Subang. Ketiganya adalah Wawalkot/Wabup, Ketua DPRD dari kedua kab./kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kedua wilayah itu. Mengenai pengangkatan para wakil yang saat ini menjabat pelaksana tugas (Plt) Walikota/Bupati, Heryawan mengatakan, proses diserahkan ke DPRD masing-masing. Mereka yang nanti melaksanakan rapat paripurna dan pengukuhan menjadi walikota dan bupati, imbuhnya.
Setelah masing-masing DPRD membuat keputusan, maka mereka akan menyerahkan keputusan itu ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Setelah itu, Mendagri pun akan membuat SK yang isinya menunjuk pejabat walikota/bupati yang baru. Mengenai isu penolakan Wabup Subang untuk diangkat menjadi Bupati, Heryawan mengatakan hal itu tidak akan terjadi. Insya Allah nggak, sudah konfirmasi, ujar Heryawan.

Gelar Paripurna
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat akan menggelar paripurna yang mengagendakan pengusulan pengisian jabatan Wali Kota Bekasi masa jabatan 2008-2013 oleh Rahmat Effendi selaku Wakil Wali Kota Bekasi. Pengagendaan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-239 tahun 2012 tentang Pemberhentian Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad.
Semula, agenda paripurna tersebut akan digelar Jumat (13/4) malam. Namun dikarenakan salinan SK Mendagri baru diserahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (16/4), maka agenda paripurna pun ditunda. Kami belum dapat memastikan jadwal baru pelaksanaan paripurna. Sebab pada 16-19 April sudah memasuki masa reses DPRD. Kemungkinan baru bisa digelar setelah reses selesai. Pastinya akan dirapatkan dulu dalam rapat badan musyawarah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Sutriyono.
Pada paripurna nanti, Rahmat Effendi tidak serta merta dilantik sebagai Wali Kota Bekasi definitif. Sifatnya sekadar pemberitahuan resmi bahwa posisi kosong wali kota telah diisi oleh wakilnya sesuai pasal 131 (1) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa kepala daerah yang diberhentikan dari jabatannya karena telah ada keputusan hukum yang tetap, maka posisinya digantikan oleh wakilnya yang diputuskan melalui paripurna DPRD.
Berhubung masa pemerintahan akan berakhir dalam jangka waktu kurang dari sebelas bulan, maka Kota Bekasi tidak memerlukan kehadiran wakil wali kota yang posisinya ditinggalkan Rahmat Effendi. Hal itu sesuai dengan pasal 131 (2) PP 6/2005 yang menyebutkan, kehadiran wakil kepala daerah diperlukan jika masa pemerintahan baru akan berakhir di atas 18 bulan. O ato
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026