Beritabatavia.com -
Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat, AKBP Wayan Sugiri, dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (10/7). Wayan dilaporkan atas penahanan dan penyitaan sejumlah barang bukti limbah CPO tidak sesuai prosedur.
Laporan dilayangkan warga Kalimantan Barat, Jupri bin Idrus. Jupri menjelaskan kasus bermula saat Kapal Akbar Jaya Empat pengangkut limbah CPO dan gudang limbah CPO di Jalan Kakap Pal 9, disita dan disegel oleh Polres Ketapang tanpa surat perintah penyitaan dan penyegelan.
Padahal Jupri memiliki surat ijin yang sah dikeluarkan instansi terkait. Kami dituduh mencuri dan penggelapan barang. Akibatnya, kami tidak bisa menjalankan bisnis, kata Jupri di kantor Kompolnas, Jakarta.
Selain terganggu bisnisnya, Jupri juga mengaku bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadah pencurian CPO. Padahal, yang disita tersebut oleh polisi adalah limbah CPO. Saya tidak mengerti kenapa saya ditangkap, yang ada itu
limbah CPO bukan CPO dan barang itu dibeli dari H Jaelani Harun, lengkap ada surat jual belinya, ujarnya.
Jupri melaporkan Wayan ke Propam dan Kompolnas dengan nomor STPL/207/VII/2012/Yanduan dan 1449/VII/2012/Set Kompolnas. Selain itu dia berencana juga melapor ke Irwasum Polri. ***