Selasa, 24 Juli 2012 10:09:13
Tidak Tercatat Di DPT, Segera Daftar!
Tidak Tercatat Di DPT, Segera Daftar!
Beritabatavia.com - Berita tentang Tidak Tercatat Di DPT, Segera Daftar!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang sebelumnya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang sebelumnya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 25-29 Juli 2012.
Kami berikan waktu lima hari bagi pemilih yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri di Panitia Pemungutan Suara Kelurahan, kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI, Sumarno.
Dia menjelaskan, calon pemilih yang mau mendaftarkan diri harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sumarno juga mengingatkan bahwa pendaftaran hanya bisa dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
Pendaftaran merujuk pada alamat KTP, agar tidak terjadi pemilih ganda, katanya.
KPU DKI, menurut dia, juga memberi kesempatan kepada tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftarkan nama-nama warga yang belum masuk DPT Pilkada putaran pertama tanggal 11 Juli lalu.
Kalau tim sukses memiliki nama yang belum terdaftar, silahkan mendaftar di PPS, kata Sumarno.
Menurut dia, sosialisasi resmi tentang pembukaan pendaftaran pemilih ini akan dilakukan Selasa (24/7) melalui media cetak. O brn