Beritabatavia.com -
AKBP Kasero Manggolo SiK, SH,MSi, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri. Pencopotan sebagai buntut dari kejadian salah tangkap yang dilakukan delapan anggota Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskoba) terhadap Mintoro (35), pedagang ayam warga Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Senin (27/8).
Selain Kapolres, delapan anak buahnya yang telah melalui proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Jatim juga dimutasi demosi plus wajib mengikuti berbagai pembinaan. Pencopotan sesuai surat keputusan Komisi Kode Etik Polri, Nomor: Kep. II/VIII/2012, tanggal 27 Agustus 2012,
Pencopotan ini setelah Polri melalui sidang Komisi Kode Etik di lantai III Bidpropam Polda Jatim yang dipimpin langsung Waka Polda Jatim Brigjen Pol Eddy Sumantri, SH, MM, ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib, Senin kemarin.
Kepada AKBP Kasero Manggolo, selain dicopot dari jabatannya juga didemosi sekurang-kurangnya dalam kurun waktu selama satu tahun. Mutasi jabatan yang bersifat demosi, disebutkan Hilman Thayib merupakan mutasi yang dilakukan dalam rangka pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan yang lebih tinggi ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah.
Ini merupakan risiko jabatan atas perbuatan anak buahnya yang melakukan kesalahan dalam melakukan penggrebekan di rumah Mintoro, warga Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri, Minggu (19/8) baru lalu, ujarnya.
Sidang Komisi Kode Etik Bidpropam Polda Jatim juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap AKP Totok Budihartono selaku Kasat Reskrim Narkoba dan Ipda Sugeng Sunaryo BKO (Bawah Kendali Operasional) Satreskrim Polres Kediri, masing-masing berupa rekomendasi dicopot dari jabatan atau dimutasi demosi. Sedangkan kedelapan anggota Satreskoba yang saat itu menggerebek rumah Mintoro juga ikut dimutasi ke satuan lain nonoperasional.
Mereka adalah Aiptu Muhjai, Aipda Sugeng Winarso, Bripka Tri Bintoro, Brigadir Polisi Satria W, Brigadir Yudi Setiawan, Brigadir Bayu Ragil, Brigadir Agus Pujiono dan Briptu Wahyudi Agus, dijatuhi sanksi mengikuti pembinaan mental kepribadian, tes kejiwaan, keagamaan dan tes profesi sekurang-kurangnya satu minggu, dan paling lama satu bulan. Mereka juga dikenai sanksi adminitratif dipindah tugaskan ditempat yang berbeda.
Mintoro menjadi korban salah tangkap oleh anggota Satreskoba Polres Kediri dalam suatu penggerebegan di rumahnya Minggu (19/8) subuh menjelang salat Hari Raya Idul Fitri. Korban yang sempat digebuki petugas Satreskoba hingga dua gigi palsunya rontok, minta ganti rugi traumatik Rp 400 juta, ganti rugi biaya pengobatan dan perbaikan pintu rumahnya yang didobrak paksa serta proses hukum terhadap delapan orang anggota Satreskoba yang menggerebek tersangka Heru Keceng di rumahnya.
Belakangan diketahui, kedelapan anggota Satreskoba itu dikelabui salah seorang tersangka bandar narkoba (pil koplo) yang baru diringkus yang menyebut nama Heru Keceng sebagai rekan bisnisnya. Sayangnya, alamat Heru Keceng yang diberikan bandar itu salah nomor karena selisih beberapa rumah di sisi timur rumah Mintoro.
Ketika penggerebegan dilakukan, Mintoro dan isterinya sudah menjelaskan, bahwa mereka salah tangkap. Mintoro sempat menunjukkan KTP-nya, tetapi malah digampar. Bahkan beberapa anggota Satreskoba lainnya malah menganiayanya.
Sejumlah tetangga Mintoro sempat marah melihat aksi petugas yang salah sasaran namun juga masih melakukan penganiayaan. Warga nyaris mengeroyok petugas, namun hal itu tidak sampai terjadi setelah perangkat RT/RW meminta petugas segera balik ke Polres jika tidak ingin dikeroyok warga. Mintoro dilarikan ke RS Bhayangkara, Kota Kediri. o ep