Kamis, 24 Juni 2010 15:14:47

Waspada, Indonesia Urutan Empat Buka Situs Porno

Waspada, Indonesia Urutan Empat Buka Situs Porno

Beritabatavia.com - Berita tentang Waspada, Indonesia Urutan Empat Buka Situs Porno

Meski dikenal sebagai bangsa yang religius, siapa sangka kalau masyarakat Indonesia ternyata berada di urutan keempat di dunia yang suka membuka ...

Waspada, Indonesia Urutan Empat Buka Situs Porno Ist.
Beritabatavia.com - Meski dikenal sebagai bangsa yang religius, siapa sangka kalau masyarakat Indonesia ternyata berada di urutan keempat di dunia yang suka membuka internet untuk situs pornografi. Soal itu diungkapkan Ketua Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK), sebuah LSM di tanah air, berdasar hasil survey yang dilakukan selama 2010. Pada 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ketiga dari beberapa negara di Asia setelah Vietnam, Kroasia, dan beberapa negara Eropa lainnya, kata Ketua Gerakan JBDK Pusat Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor:44/2008 tentang pornografi di Kendari, Rabu.
Kegiatan advokasi dan edukasi terkait sosialisasi UU Pornografi itu difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi, dan Informatika pusat. Menurut Peri, sosialisasi tentang UU Pornografi dipandang sangat penting karena selama UU Nomor: 44/2008 itu lahir seakan-akan masyarakat belum tahu apa pengaruh UU itu dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkenan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air dampak dari teknologi internet.
Dia mengatakan, kegemaran masyarakat indonesia yang mengakses dengan kata kunci sex pada jaringan internet, penggemarnya selain dari kalangan remaja dengan usia antara 14-26 dan 30-45 tahun merata di seluruh daerah di Indonesia, dengan mengakses selain di warung telekomunikasi (warnet) juga dari perkantoran. Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi, ujarnya.
Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi (pasal 17) dalam UU Pornografi tersebut.
Artinya, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, katanya. O ant/mean (Foto istimewa)

Berita Lainnya
Jumat, 15 Mei 2026
Jumat, 15 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Minggu, 10 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Selasa, 28 April 2026
Selasa, 28 April 2026