Beritabatavia.com -
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya rencananya tahun depan kembali memberlakukan tilang elektronik yang beberapa waktu lalu sempat terhenti.
Wakil Direktur lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini pihaknya telah merampungkan persyaratan termasuk mengantongi payung hukum diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Rencananya mulai tahun depan sistem tersebut sudah diberlakukan. Yang membuat lama itu karena kami harus menunggu surat edaran dari MA yang menyatakan tilang elektronik sah secara yuridis, ungkap Wahyono, Selasa (13/11/2012).
Dikatakan Rikwanto, berbagai alat tilang sudah ada dan sudah dipersiapkan. Saat ini yang perlu dimatangkan ialah disaign surat tilang tersebut. Pasalnya yang akan ditilang ialah kendaraanya bukan orangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Wahyono beberapa waktu lalu pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pemutihan kendaraan secara gratis agar mempermudah pendataan kendaraan dengan sistem E-TLE.
Nantinya dalam sistem E-TLE, kendaraan yang melanggar akan di potret dan dikirim langsung surat tilang itu ke alamat rumah pemilik kendaraan. Dan dilakukan pemutihan kendaraan dimaksudkan agar pemilik yang dahulu terbebaskan dari denda jika kendaraan tersebut melanggar.
Untuk diketahui, tak hanya kawasan Sarinah dan Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.
Kawasan 3 in 1 memang menjadi target untuk penerapan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.
Sistem kerja dari E-TLE sendiri yaitu di masing-masing traffic light ada sensor. Dan saat ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran. o day