Beritabatavia.com -
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian mobil seorang kakek, Handoko, 70 tahun di sebuah hotel di Jakarta Utara.
M. Iqbal (22) dan Febry Yeni (18) ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Handoko disertai pencurian mobil milik korban, Nissan Grand Livina bernopol B-1432-SFH.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten Komisaris Arief Setiawan, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi karena sebuah Mobil Nissan Grand Livina yang akan dijual murah dengan kondisi kaca pecah di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan tersebut diduga
mobil itu adalah hasil kejahatan,katanya, hari ini.
Setelah itu, petugas yang menyamar melakukan transaski dengan tersangka.Karena kondisi mobil mencurigakan, petugas menggiring keduanya ke Polsek Pakuhaji. Ketika diperiksa, keduanya mengakui kalau mobil itu adalah curian dan pemiliknya mereka bunuh,kata Arif.
Pembunuhan terhadap korban dilakukan Iqbal dan dibantu oleh Febry, warga Perumnas 2 Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Sabtu (3/7) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Motel Pondok Kencana Indah, Jakarta Utara.
Kepada petugas,Iqbal mengaku, melakukan perbuatan itu karena sangat mencintai kekasihnya. Sehingga apapun akan dia lakukan untuk kekasihnya itu termasuk ketika ingin punya mobil.Dia kepingin mobil, makanya saya ajak dia mencuri, kata pelaku saat diperiksa petugas.
Sebelum melakukan aksi jahatnya, tersangka dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di motel tersebut. Korban sudah dikenal dekat oleh tersangka Febry sejak empat bulan lalu. Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan intim di motel tersebut.
Pertemuan berikutnya dilakukan Febry dengan mengajak kekasihnya Iqbal. Mereka pun sepakat melakukan hubungan bersama bertiga di kamar nomor 13.Namun saat korban lengah, Iqbal menjerat leher korban Handoko dengan tali sepatu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah korban tewas, langsung dibawa dengan mobil dan dibuang di kebun semak di kawasan Cisauk. Sedangkan KTP milik korban dibakar, ujar Arif. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. O ale