Beritabatavia.com -
Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah merupakan sumber utama yang digunakan untuk segala macam keperluan dan kegiatan operasional sekolah. Sehingga dana tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu.
Hal tersebut diungkapkan, seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) 1 Negara Batin, Lampung Tengah Ida Sulaswati. Kami masih sangat membutuhkan dana BOS untuk membantu keperluan dan operasional sekolah, katanya. Ida menambahkan, dana itu digunakan untuk membeli buku-buku pelajaran yang belum ada dan alat-alat olahraga lainnya. Dana BOS sangat membantu anak-anak yang kurang mampu, tegasnya, kepada SIGAP, Senin (5/7). Hal senada juga diungkapkan Syarifudin, seorang guru lainnya di SDN 1 Gunung Sugih Lampung Tengah. Menurut Syarifudin, pihaknya sangat membutuhkan dana BOS, oleh karena itu seluruh guru di Lampung mendukung progaram pemerintah tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk program BOS sejak 2005 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia dan dalam rangka mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun. Program dana BOS merupakan konsekuensi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, berdasarkan catatan SIGAP, dana BOS yang disalurkan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2008 tercatat, dana BOS yang dialokasikan mencapai Rp. 10,5 trilyun. Kemudian pada tahun 2009 meningkat hingga 50 persen atau sebesar Rp. 16 trilyun.
Pemerintah mengingatkan, dana BOS untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya. Bukan digunakan untuk membayar gaji guru. Sehingga dengan disalurkannya dana BOS, maka semua murid yang masuk dalam program pendidikan dasar wajib belajar, dibebaskan dari pungutan untuk biaya operasional sekolah. Guna pengawasan agar dana BOS dialokasikan sesuai dengan peruntukannya dan secara transparan, Depdiknas menyiapkan mekanisme audit anggaran dan kinerja. O Sp/ant/son