Selasa, 06 Juli 2010 23:17:25

Masyarakat Sangat Membutuhkan Dana BOS

Masyarakat Sangat Membutuhkan Dana BOS

Beritabatavia.com - Berita tentang Masyarakat Sangat Membutuhkan Dana BOS

Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah merupakan sumber utama yang digunakan untuk segala macam keperluan dan kegiatan ...

Masyarakat Sangat Membutuhkan Dana BOS Ist.
Beritabatavia.com - Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah merupakan sumber utama yang digunakan untuk segala macam keperluan dan kegiatan operasional sekolah. Sehingga dana tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu.
Hal tersebut diungkapkan, seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) 1 Negara Batin, Lampung Tengah Ida Sulaswati.  Kami masih sangat membutuhkan dana BOS untuk membantu keperluan  dan operasional sekolah, katanya. Ida menambahkan,  dana itu digunakan untuk membeli buku-buku pelajaran yang belum ada dan  alat-alat olahraga lainnya. Dana BOS  sangat  membantu anak-anak yang kurang mampu, tegasnya, kepada  SIGAP, Senin (5/7). Hal senada juga diungkapkan Syarifudin, seorang guru lainnya di SDN 1 Gunung Sugih Lampung Tengah. Menurut Syarifudin, pihaknya sangat membutuhkan dana BOS, oleh karena itu seluruh guru di Lampung mendukung progaram pemerintah tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk program BOS sejak 2005 dengan tujuan  untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Indonesia dan dalam rangka  mewujudkan program wajib belajar sembilan tahun. Program dana BOS merupakan konsekuensi kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berkomitmen terhadap dunia pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, berdasarkan catatan SIGAP, dana BOS yang disalurkan setiap tahunnya terus mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun  2008  tercatat, dana BOS yang dialokasikan mencapai Rp. 10,5 trilyun. Kemudian pada tahun 2009 meningkat hingga 50 persen atau sebesar  Rp. 16 trilyun.
Pemerintah mengingatkan, dana BOS untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya. Bukan digunakan untuk membayar gaji guru. Sehingga dengan disalurkannya dana BOS, maka semua murid yang masuk dalam program pendidikan dasar wajib belajar, dibebaskan dari pungutan untuk biaya operasional sekolah. Guna pengawasan agar dana BOS dialokasikan sesuai dengan peruntukannya dan secara transparan, Depdiknas  menyiapkan mekanisme audit anggaran dan kinerja. O Sp/ant/son
Berita Lainnya
Jumat, 15 Mei 2026
Jumat, 15 Mei 2026
Selasa, 12 Mei 2026
Minggu, 10 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Selasa, 28 April 2026
Selasa, 28 April 2026