Beritabatavia.com -
Kepala negara merasa tidak perlu menanggapi secara langsung polemik legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pemerintah menganggap penjelasan yang telah diberikan oleh Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana, sudah cukup. Intinya, Hendarman Supandji sah dalam kedudukan sebagai Jaksa Agung.
Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, kemarin. Polemik ini mengemuka setelah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan tak ada Surat Keputusan pengangkatan Hendarman kembali sebagai Jaksa Agung. Karena itu, politisi yang juga bekas Mensesneg ini, menolak dijadikan tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Bantuan Hukum. Ia menganggap Jaksa Agung ilegal, sehingga tak pantas memerintahkn penyidikan.
Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden belum akan berkomentar secara resmi. Tetapi, kata dia, jelaslah sikap presiden berkaitan dengan penegak hukum. Ya, pasti itu diselesaikan dengan cepat, terukur, trasparan, kredibel, dan tentu saja harus adil dan proporsional. kata Julian.
Menurut Julian, pernyataan Pemerintah secara resmi sudah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Dengan demikian, belum perlu ada klarifikasi dari Presiden. Masalah itu, kata dia, sudah dijelaskan oleh Mensesneg. "Itu sama, itu adalah pernyataan pemerintah secara resmi. Tentu tidak ada yang keliru seperti disampaikan Mensesneg. Jadi, kata dia, tidak perlu ada klarifikasi di tingkat Presiden.
Dalam berbagai kesempatan Yusril menyatakan, Jaksa Agung termasuk menteri negara yang masa jabatannya habis begitu Presiden berhenti pada Kabinet Indonesia Bersatu I. Saat periode Kabinet Indonesia Bersatu I selesai dan SBY berlanjut ke periode kedua, kata dia, belum ada Keputusan Presiden kembali mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung.
Menurut Sudi Silalahi, sepanjang tak ada pemberhentian dari Presiden atas Jaksa Agung, maka terus menjabat. Posisi Jaksa Agung sama seperti Kepala Polri. Ia menunjuk UU Kementerian Negara sebagai pedoman yang sahih. Bahkan Denny Indrayana mengatakan, sangat aneh jika ada yang menyoal legalitas Jaksa Agung.O aan/son