Rabu, 13 Maret 2013 15:17:48

Diduga Diperas Polisi, Lapor Komnas HAM

Diduga Diperas Polisi, Lapor Komnas HAM

Beritabatavia.com - Berita tentang Diduga Diperas Polisi, Lapor Komnas HAM

Danang Amirullah, warga Desa Kirig, RT 03 RW 02, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah diduga menjadi korban pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh ...

  Diduga Diperas Polisi, Lapor Komnas HAM Ist.
Beritabatavia.com - Danang Amirullah, warga Desa Kirig, RT 03 RW 02, Mejobo, Kudus, Jawa Tengah diduga menjadi korban pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh seorang rekan bisnisnya beserta beberapa oknum kepolisian Sektor Jati, Jawa Tengah.

Danang, yang mempunyai usaha home industry pembuatan kaus kaki ini janjian bertemu dengan teman dekatnya, Dewi Luluk, pada 1 Desember 2012 sekitar pukul 21.00 WIB untuk membicarakan bisnis. Dan di situ, Dewi memberikan bantuan untuk usaha yang dimiliki oleh Danang sebesar Rp 34 juta.

Tiba-tiba pada pukul 22.00 sejumlah aparat kepolisian Polsek Jati bersama Fachrudin, suami  Dewi Luluk, mendatangi rumah Danang untuk menangkapnya. Tetapi saat itu Danang sedang berada di luar rumah.

Kata mereka berkaitan dengan laporan Dewi tentang pemerasan dengan ancaman. Padahal mereka masih berhubungan via SMS sampai dengan pukul 21.00. Danang juga diminta untuk menyerahkan diri, kata Achmad Michdan, seorang pengacara Danang, ketika ditemui di Komnas HAM, Rabu (13/3/2013).

Akhirnya pada tanggal 5 Desember, Danang menyerahkan diri ke Polsek Jati. Di sanalah Danang diminta untuk menyerahkan seluruh kekayaan yang dimilikinya oleh Fachrudin. Pada 7 Desember, Fachrudin dikawal personel Polsek Jati mengambil dua buah mobil, dua buah motor, satu set home theater yang berada di rumah Danang.

Tidak hanya itu, 15 alat-alat produksi kaos kaki milik Danang pun juga diambil oleh Fachrudin. Pada 8 Desember 2012 Danang diperbolehkan pulang karena pihak keluarga diminta menjamin keberadaannya dan harus menjalani wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Saat Danang sedang berada di Polsek Jati untuk menjalankan wajib lapor pada tanggal 10 Desember 2012, oknum Polsek Jati kemudian meminta Danang untuk menyerahkan surat tanah yang beralamat di perumahan Karang Pakis, kecamatan Jati Kudus, Jawa Tengah.

Mereka mengambil rumah dan langsung ke notaris. Selain itu mereka juga meminta Danang mentransfer seluruh uang yang ada di rekeningnya sejumlah Rp 116 juta, ujar Achmad.

Merasa menjadi korban pemerasan dan perampasan, Danang yang diwakili oleh kakaknya, Sam'an Fuad didampingi pengacaranya, Achmad Michdan mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta untuk melaporkan kejadian ini, Rabu (13/3). o kmp

Berita Lainnya
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Minggu, 22 Maret 2026