Minggu, 11 Juli 2010 12:16:38

KPI Tak Berwewenang Ubah Status Infotainment

KPI Tak Berwewenang Ubah Status Infotainment

Beritabatavia.com - Berita tentang KPI Tak Berwewenang Ubah Status Infotainment

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengubah status infotainment. Demikian pernyataan Anggota Dewan Kehormatan ...

KPI Tak Berwewenang Ubah Status Infotainment Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengubah status infotainment. Demikian pernyataan Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Asro Kamal Rokan, Sabtu (10/7). Rencananya KPI akan memasukkan tayangan infotainment ke dalam golongan nonberita.

Jika infotainment tersebut melakukan pelanggaran kode etik silakan adukan kepada Dewan Pers. Kalau melanggar hukum silakan adukan ke pihak yang berwajib. Tapi, melarang, mengubah status infotainment, selain bukan wewenang KPI, tapi juga terutama tindakan itu dapat melanggar undang undang, kata  Asro dalam rilis hasil diskusi para pengamat media.

Asro mengatakan dalam UU Pers No 40/ 99 tidak ada sensor untuk karya jurnalistik. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Penyiaran yang memberi kewenangan untuk mengatur produk karya jurnalistik.

Para praktisi media yang hadir mengingatkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK) No OO5/PUU-1/2003 yang berisi menghapus kewenangan Komisi Penyiaran untuk membuat peraturan tentang sanksi administrasi kepada stasiun televisi, apalagi yang untuk siaran yang bersifat jurnalistik.

Amar keputusan MK No 05 tahun 2003 menyatakan Pasal 66 ayat 1 dan 2  bagian  anak kalimat ...KPI bersama.... dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Sedangkan dasar hukum menjatuhkan sanksi administratif adalah Pasal 55 ayat 1 dan ayat 2. Padahal menurut ayat 3 Pasal 55, KPI sudah tidak berhak menyusun dan memberi sanksi yang dimaksud.
Dengan demikian sebenarnya kini KPI sudah tidak mempunyai kewenangan lagi memberikan sanksi apapun' kata Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Marah Sakti Siregar. O ale
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026