Beritabatavia.com -
Polisi terus memburu para sindikat narkoba yang kian marak menggelar bisnis ilegalnnya. Kali ini, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat yang sudah memiliki Laboratorium rahasia (Clandestine laboratory) tempat memproduksi narkoba di Kavling DKI Blok 7 No 19, Meruya, Jakarta Barat, Senin (12/7). Tempat peracikan narkoba ini beromset lebih dari Rp 25 miliar dan telah beroperasi selama 1,5 tahun.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Timur Prodopo bersama dengan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Anjan Pramuka Putra menyampaikan, penggerebekan ini berawal, saat petugas menangkap dua tersangka bernama Agus dan Hartono.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti shabu sebanyak 5 gram di Jalan Tanah Sereal 18, Tambora, Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah milik tersangka Hartono di Kavling DKI. Dari tempat itu, Polisi menyita barang bukti 100 kg bahan baku shabu (prekursor narkotika, bahan-bahan kimia reagent, solvent, dan serbuk ektasi), seperangkat tabung reaksi, tabung-tabung kaca untuk proses pemasakan. Tak sampai disitu, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang bandar besar berinisial SS di Apartemen Permata Surya, Pegadungan, Kalideres. Tersangka SS merupakan pemasok narkoba terhadap Agus dan Hartono.
Kini, tim masih mengembangkan jaringannya. Pabrik ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih dengan omset Rp 25 Milyar, ujar Kapolda Metro Jaya saat meninjau lokasi penggerebekan, Senin (12/7).
Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 junto 132 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 2 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama dua puluh tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar, tambah direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra. O son