Beritabatavia.com -
Kawasan Monuman Nasional (Monas) acap terlihat kotor setiap kegiatan baik oleh instansi pemerintah maupun swasta rampung. Sampah sisa-sisa kegiatan kerap terlihat mengotori tempat wisata kebanggaan masyarakat Jakarta itu. Untuk menghindari kejadian-kejadian serupa tidak terulang, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, selaku pengelola kawasan Monas, berencana memperketat izin penggunaan kawasan wisata tersebut.
Jika selama ini, izin penggunaan kawasan Monas dikeluarkan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat hanya melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini izin itu harus melalui persetujuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya. Kepada pihak pemohon pun, akan diberikan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan keindahan kawasan Monas.
Plh Walikota Jakarta Pusat, Fatahillah, telah memerintahkan Asisten Tata Pemerintahan (Astapem), Usmayadi dan Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup, Tihang Helmi untuk segera menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juknis-Juklak) yang mengikat aturan dan para SKPD terkait.
Sesuai pengamatannya, kata Fatahillah, tiap kali ada penyelenggaraan suatu kegiatan di kawasan Monas, pihak penyelenggara yang mengantongi izin kerap menunjukkan sifat kurang peduli. Diantaranya dengan tidak bertanggung jawab menjaga kebersihan dan menjaga taman dari kerusakan. Ke depan, izin yang dikeluarkan harus melalui prosedur yang mengikat pemohon untuk bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keindahan taman di kawasan Monas, ujar Fatahillah, saat memimpin Rakor Pegelolaan kawasan Monas, di kantor Walikota Jakpus, Jumat (16/7).
Selain memerintahkan pengetatan pemberian izin, Fatahillah juga meminta pimpinan Satpol PP Jakarta Pusat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparatnya yang betugas di kawasan tersebut. Menurut Fatahillah, setiap saat di kawasan ini selalu dijaga anggota Satpol, namun hal itu tetap saja memperlihatkan banyaknya pedagang kaki lima yang berkeliaran.
Para pemohon izin jika ingin menggelar kegiatan di kawasan Monas, harus bertanggung jawab terhadap kebersihan serta kerusakan taman. Sedangkan Satpol PP bertanggung jawab mengawasi agar para pedagang asongan tidak masuk ke dalam kawasan aman. Mereka hanya diperbolehkan berjualan di areal eks taman IRTI, jelas Fatahillah.
Penanganan kebersihan di kawasan Monas juga tak luput dari sorotan mantan Sekretaris Kota Jakarta Barat ini. Menurutnya, ceceran sampah berupa kemasan makanan yang dibawa pengunjung, kerap terlihat hingga pukul 07.00-08.00 dan bertebaran di sudut- sudut taman.
Meski begitu, Fatahillah menilai, selama ini pengelolaan kawasan kebanggaan warga Jakarta tersebut sudah cukup baik. Hanya saja, para pengguna yang melaksanakan perhelatan maupun pengunjung masih belum secara utuh menjaga kebersihan dan keindahan kawasan Monas. Sesuai Pergub No 101 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Areal Monas kepada Walikota Jakarta Pusat, segala hal yang berkaitan dengan kawasan ini menjadi tanggung jawab Walikota Jakarta Pusat dan jajarannya. Namun pelaksanaannya masih belum maksimal. Untuk itu, dengan adanya Juklak dan Juknis nanti, diharapkan penanganan pengelolaan Monas akan lebih mamuaskan, tandas Fatahillah. O bjc/nor