Kompol Albertus Eko Budiharto yang diberitakan menjalin hubungan asmara terlarang dengan korban pembunuhan sadis Fransisca Yovie, telah menjalani sidang disiplin oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Albertus sebelumnya telah beristri, namun dinyatakan bersalah menjalin hubungan dengan Fransisca.

'Ya betul, sudah digelar sidangnya,' kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan melalui layanan BlackBerry Messenger, Kamis (12/9).

Ia menuturkan, sidang disiplin untuk Kompol Albertus dilakukan pada Selasa (10/9) lalu dan dirinya bertindak sebagai Atasan Hukum (Ankum).

'Persidangannya cuma satu kali. Yakni dari jam 9.00 WIB sampai jam 16.00 WIB,' kata dia.

Dalam sidang displin tersebut, Kompol Albertus langsung di vonis bersalah karena telah melanggar PP RI Nomor 2 tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri.

'Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 3g dan Pasal 5a,' kata dia.

Dengan dijatuhkannya vonis itu, maka Kompol Albertus mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama satu periode, penundaan pendidikan selama enam bulan serta penundaan naik gaji berkala.

Ketika ditanyakan apakah Kompol Albertus mengajukan banding atas putusan tersebut, Martinus mengatakan Albertus tidak mengajukan banding.

'Menerima (putusan atau tidak mengajukan banding),' kata dia.

Tidak Kenal Albertus


Sementara Wawan (39) dan Ade (24), tersangka pembunuhan Fransisca Yovie, masih meringkuk di rutan Mapoltabes Bandung. Keduanya mengaku tidak kenal dengan Albertus, dan mereka membunuh Fransisca murni karena penjambretan.  Mereka terancam hukuman mati, apabila terbukti melakukan pembunuhan.

Di Mapoltabes Bandung, awal pekan ini, Wawan dan Ade mengaku mereka meminum bir dan pil mercy dalam melakukan aksinya, supaya lebih berani. O ant