Senin, 19 Juli 2010 13:08:45

Warga Joglo Tolak Relokasi

Warga Joglo Tolak Relokasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Warga Joglo Tolak Relokasi

Kisruh antara warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan TVRI terus berlangsung. Bahkan, pertemuan warga dengan direksi TVRI ...

Warga Joglo Tolak Relokasi Ist.
Beritabatavia.com - Kisruh antara warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan TVRI terus berlangsung. Bahkan, pertemuan warga dengan direksi TVRI yang difasilitasi pihak kelurahan setempat tidak menghasilkan kata sepakat antara kedua belak pihak. Warga menolak tawaran pembebasan lahan pengganti agar rumah mereka bisa lebih jauh dari lokasi menara, dan bersikeras meminta pembangunan menara yang dipindahkan ke lokasi lain.
Juru bicara warga Widodo P mengatakan, warga meminta pembangunan menara dipindahkan, karena tidak mau hidup berdekatan dengan menara. Kami akan selalu dihantui ketakutan. Untuk apa punya uang banyak kalau hidup penuh ketakutan, ungkapnya, Minggu (18/7).
Biaya pemindahan lokasi menara, dinilai lebih murah daripada harus menggusur warga. Terlebih, dana pembangunan ini diambil dari uang rakyat, sehingga memilih memindahkan warga, dianggap sama dengan merugikan rakyat.
Wakil Direktur Teknik TVRI Satya Sudana mengaku, penawaran pembebasan lahan bagi warga, merupakan penawaran tertinggi yang bisa dilakukan TVRI. Namun, penawaran ini tidak disetujui warga. Warga justru meminta pembangunan menara dipindahkan ke lokasi lain. Kami tidak mungkin merelokasi pembangunan menara. Sebab, ada kendala teknis, papar Satya.
Salah satunya faktor pembangunan menara TVRI yang sudah berlangsung lebih dari lima tahun. TVRI berniat memperbaiki siaran dengan membangun menara di areal milik sendiri. Pembangunan menara sudah setinggi 300 meter, tapi baru 20 persen berdiri mendapat protes warga mulai dari menggelar unjuk rasa sampai mengadu ke Komnas HAM. Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi gugatan warga dimenangkan. IMB dinyatakan tidak sah lantaran tidak adanya persetujuan dari warga sekitar. Namun, di tingkat kasasi, gugatan warga kalah. Mahkamah Agung (MA) menyatakan IMB pembangunan menara itu sah. Bermodalkan putusan MA itu, pembangunan menara dilanjutkan.
Warga menolaknya. Mereka ingin pembangunan tidak diteruskan karena warga kembali menjalankan upaya hukum dan menunggu adanya putusan Peninjauan Kembali (PK), terang Satya.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan mengatakan, putusan MA sudah cukup bagi TVRI untuk meneruskan pembangunan. Ada peraturan yang membolehkan itu. Tapi, jika putusan PK memenangkan warga, TVRI harus legowo menghentikan pembangunan, tandasnya. o bjc/nor

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026