Beritabatavia.com -
Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah mengelar operasi penyakit masyarakat. Hasilnya, bukan warga yang dibekuk, justru
dua polisi yang ketangkap basah tengah asyik bermain judi. Kedua polisi itu ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi di sebuah warung di Desa Pekiringan, Kecamatan Kajen.
Tersangka SD (58) dan WP (56), kami tangkap bersama dua penjudi lain, yaitu Sucipto (53) serta Slamet (70) saat sedang berjudi di sebuah warung, Kapolres Pekalongan, AKBP Fajar Budiyanto, di Pekalongan, seperti dilansir Antara, Kamis (21/11).
Fajar mengatakan penangkapan terhadap dua polisi dan temannya berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa terganggu dengan adanya aktivitas judi di sekitar lingkungannya. Aparat yang menerima laporan,kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap mereka.
Para tersangka ini tidak dapat berkutik saat polisi menyergapnya. Mereka kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk diminta keterangannya, katanya.
Dia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedang barang bukti kejahatan berupa dua set kartu remi dan uang sebesar Rp 307 ribu kami sita untuk bahan penyelidikan lebih lanjut, katanya. o day