Beritabatavia.com -
Kasus pencemaran perairan Teluk Lampung yang diadukan Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) Lampung, awal Januari lalu masih jalan di tempat. Laporan yang menuduh PT Pelindo II melakukan pencemaran sehingga menyebabkan ribuan ikan mati masih belum ada tersangkanya.
Ya memang kita masih membutuhkan keterangan ahli. Sebab hingga kini belum ada bukti yang memastikan bahwa matinya ikan kerapu di keramba jaring apung (KJA) saat itu akibat pengerukan dasar laut yang dilakukan PT Pelindo, ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Anwar di Bandarlampung, Jumat (27/12) sore.
Menurut Muhammad Anwar, untuk membuktikan matinya ikan kerapu itu perlu scientific investigation. Itu belum dilakukan sehingga kita belum bisa menetapkan tersangkanya, jelas Anwar menjawab SH seusai ekspos kasus tahun 2013 oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol Drs Heru Winarko.
Sebelumnya Polda Lampung berjanji segera menetapkan tersangka untuk perkara ini setelah hasil laboratoirum atas uji sampel air dan lumpur diketahui. Namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bertanggung jawab atas kasus kematian massal ikan kerapu di Teluk Lampung.
Kordinator Fokkel Ringgung, Ali Hadar, sangat menantikan kejelasan nasib perkara ini di Polda Lampung. Kami butuh kejelasan. Sebab dengan masalah ini banyak masyarakat yang telah terganggu, tegasnya.
Diketahui akibat kematian ikan massal ini pihak Fokkel mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. Kerugian itupun akan terus bertambah, pasalnya pemilik keramba tidak dapat melakukan budidaya hampir tiga bulan. Pemeriksaan sendiri telah dilakukan mulai dari perwakilan Fokkel, PT Pelindo II Panjang, juga dari kapal pengeruk.
Sebelumnya PT Pelindo II Panjang mengaku tak gentar dengan ancaman gugatan perdata maupun proses hukum yang kini telah berjalan di Polda Lampung. Pelindo merasa tak melakukan kesalahan, sebab pengerukan dan pembuangan yang dilakukan telah berpegang dengan izin dan surat keputusan dari pemerintah pusat. Yakni SK Walikota Bandar Lampung No. 744/III.20/HK/2012 tanggal 25 Oktober 2012, juga izin pengerukan berupa Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 1042 tahun 2012 tanggal 1 November 2012.
Pada acara peringatan HUT ke-40 HNSI di TPI Lempasing, Bandarlampung, Sabtu (25/5) lalu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Daerah Lampung juga mendesak pencemaran perairan Teluk Lampung diteliti lembaga independen. Sebab jika dibiarkan maka pencemaran perairan akibat limbah perusahaan bertambah menumpuk dan berakibat menurunnya hasil tangkapan nelayan.
Yusuf juga mempertanyakan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sekitar 12 perusahaan yang ada di sekitar Teluk Lampung. Menurut Yazid, lumpur limbah yang mengendap di Teluk Lampung terus menumpuk dan mencemari perairan Teluk Lampung.
Endapan lumpur itu akan makin menumpuk dan mematikan ikan-ikan di perairan itu kalau tidak ditangani serius, jelasnya.
Sebelumnya, pencemaran limbah di perairan Teluk Lampung dilaporkan Halimi bersama sejumlah nelayan kepada LBH Bandarlampung. Laporan ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung. Berubahnya warna air laut yang menjadi merah dan mengakibatkan matinya ikan-ikan itu mengingatkan pada fenomena alga merah di Pesawaran yang sempat menyita perhatian dan belum mendapat penyelesaian sampai sekarang.
Berdasar pengamatan nelayan, merahnya permukaan air laut ini terlihat di kawasan Pantai Panjang hingga PPI Lempasing. Direktur Walhi Lampung Bejoe Dewangga mengatakan, pihaknya sudah menurunkan timnya mencari penyebab pencemaran Teluk Lampung. Dari laporan masyarakat yang diterima, kata Bejoe, kemungkinan besar hal ini merupakan indikasi pencemaran dari buangan limbah. o shc