Senin, 12 Mei 2014 13:10:35

ICW: Bersih-bersih Kapolri Setengah Hati

ICW: Bersih-bersih Kapolri Setengah Hati

Beritabatavia.com - Berita tentang ICW: Bersih-bersih Kapolri Setengah Hati

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman hanya melakukan bersih-bersih alias pembenahan ”sepertiga hati” ...

 ICW: Bersih-bersih Kapolri Setengah Hati Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman hanya melakukan bersih-bersih alias pembenahan sepertiga hati di internalnya. Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur hanya dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk mutasi jabatan saja.

Hal tersebut disampaikan anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho dalam menanggapi pergantian dua dirlantas tersebut, Kombes Pol Nurhadi Yuwono dan Kombes Pol Rahmat Hidayat, menyusul penangkapan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri terhadap para anak buah mereka berikut barang bukti uang tunai miliaran rupiah.

Jelas langkah Kapolri yang hanya mencopot dua dirlantas itu hanya bersih-bersih sepertiga hati. Gak sampai setengah hati, apalagi sepenuh hati, papar Emerson kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5).

Menurutnya, kalau bersih-bersihnya setengah hati, maka setidaknya kedua dirlantas itu diproses di Propam hingga diajukan ke persidangan komisi kode etik profesi Polri. Dan kalau mau bersih-bersihnya sepenuh hati maka kedua dirlantas itu diproses hukum tindak pidana korupsi, karena jelas ada barang bukti uang gratifikasi itu,

Penangkapan dua Polwan anak buah Kombes Nurhadi yang sedang menerima uang suap Rp 350 juta dari pengusaha biro jasa pada Senin (14/4) lalu di depan ruang kerja Nurhadi, maupun penangkapan dua anak buah Kombes Rahmat Hidayat pada Sabtu (26/4) yakni petugas Samsat Manyar Surabaya Aiptu B dan Kasie STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol AS yang hendak menyetorkan uang milyaran rupiah kepada atasannya itu jelas adalah pelanggaran pidana korupsi.

Artinya kalau Kapolri serius, kata Emerson, maka dari pemeriksaan keempat polisi itu bisa ditelusuri kemana saja uang suap itu mengalir. Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) bisa dilakukan untuk penelusuran aliran uang.

Itu bisa dilakukan kalau memang Kapolrinya mau bersih-bersih sepenuh hati, bersih sampai mengkilat, tutur Emerson yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum ICW ini.

Dicontohkan Emerson, dalam kasus Gayus Tambunan yang mana terungkap adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman kemudian dilakukan proses hukum hingga disidangkan komisi kode etik profesi Polri.

Masih lumayan kedua brigjen polisi yang melanggar itu sampai disidangkan, tapi yang kedua dirlantas yang hanya kombes itu hanya dimutasi saja, terus apanya yang mau diharapkan dari janji Kapolri Sutarman mau membenahi internalnya saat mau dilantik jadi kapolri tahun lalu? lontar Emerson lagi.

Untuk itu, ICW meminta KPK harus berani mengambil alih kasus tersebut sehingga akan memberikan efek jera kepada dirlantas yang bersangkutan. KPK harus mau ambil alih kasus itu, karena Kapolri sudah terbukti tak bisa diharapkan lagi melakukan pembersihan internalnya.

Sanksi administrasi yang diberikan akan membuat semakin berani para direktur lalulintas di puluhan polda lain dalam menjalankan praktek pungli dan suap itu. KPK harus menjerat kedua dirlantas itu dengan UU TPPU," pungkas Emerson. o inc




Berita Lainnya
Sabtu, 04 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026