Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya mengancam akan menangkap pedagang petasan yang menggelar dagangan selama bulan puasa. Untuk itu, Polda Metro mengimbau agar masyarakat tidak berdagang petasan, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan orang lain.
Kita akan menindak tegas. Warga yang terbukti menjual petasan akan kita tangkap. Produksi petasan itu sendiri adalah perbuatan yang melanggar hukum, ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin (26/7).
Selain meresahkan warga, kata Boy, pelarangan menjual petasan karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tidak sedikit kasus kebakaran yang berujung pada kematian diakibatkan oleh ledakan petasan dalam jumlah besar. Penggunaan petasan termasuk melanggar ketertiban umum. Terlebih ketika umat Islam sedang menunaikan Shalat Tarawih, kata Boy.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa, polisi akan meningkatkan operasi, seperti razia petasan yang akan dilakukan mulai dari produsen hingga pedagang. Pabrik pemroduksi petasan jelas akan dirazia. Selain itu, pedagang yang jualan petasan di pasar-pasar juga akan dirazia, paparnya. O nor