Beritabatavia.com -
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Yudhi Sutoto SH mengancam akan melaporkan Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dan Kasat Reskrim, AKP Condro Sasongko ke Kapolda Jawa Barat dan Kapolri. Pernyataan Kajari menyusul tidak diserahkannya fisik tersangka penganiayaan, penyekapan dan perdagangan orang, Mutiara Situmorang bersama barang bukti.
Berkas sudah P21. Janji mau serahkan fisik tersangka dan barang bukti Senin (9/6) ternyata tidak. Kalau nggak serius, berkas saya kembalikan ke polisi daripada jadi sampah di kantor saya. Setelah itu, Kapolresta saya adukan ke Polda Jabar dan Mabes Polri, kata Yudhi, Rabu (11/6).
Untuk itu, ia mendesak Polres Bogor Kota untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penyekapan, penganiayaan, dan perdagangan manusia yang melibatkan mantan istri jenderal (purn) polisi Mangisi Situmorang, yakni Mutiara Situmorang.
Secepatnya diserahkan tersangka dan barang bukti guna di meja- hijaukan. Kami menilai Polres Bogor Kota seolah sengaja menunda-nunda menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada korps adiyaksa Kota Bogor ini, paparnya.
Menurut kajari, pihaknya sengaja dibuat menunggu oleh kepolisian. Padahal berkas perkara Mutiara Situmorang sudah P-21. Orang nomor satu di jajaran korps adiyaksa Kota Bogor ini menegaskan, dengan lambatnya penyerahan barang bukti ke kejaksaan, membuat penanganan permasalahan tersebut menjadi terkatung-katung.
Bagaimana Kejaksaan mau bertindak, bila Kepoisian belum menyerahkan barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut, keluh Yudi. Yudi menambahkan, dalam kurun waktu dua bulan ke depan pihak Polres Bogor Kota tak menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya tak segan-segan akan melapor penanganan pimpinan satu tingkat ke atasnya.
Kami dapat melaporkan permasaahan ini ke Polda maupun Mabes agar melakukan evaluasi atas kinerja anak buahnya di bawah. Begitu juga kepolisian bisa melaporkan kami, apabila kami tidak benar dalam bekerja, ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengembalikan berkas perkara kepada pihak kepolisian, bila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan itu, Polres Bogor Kota masih belum menyerahkan barang bukti dan tersangka. Percuma berkas di kejaksaan hanya jadi sampah saja, ungkapnya.
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum LBH Bogor Raya yang mendampingi korban Yuliana Lewier mendukung langkah Kajari Bogor Yudhi Sutoto melaporkan Polres Bogor Kota pada instansi kepolisian di atasnya, karena adanya upaya memperlambat penyerahan barang bukti dan tersangka pada kejaksaan.
Bahkan Sugeng mengaku, akan membuat laporan yang sama pada Kapolda Jabar. Penyerahan perkara yang lambat bisa menghalangi pengungkapan kejahatan yang terjadi, kata Sugeng. o pkc