Beritabatavia.com -
Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi jaksa penuntut umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara. Putusan dengan nomor 815 K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2014.
Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa, demikian seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung, kemarin.
Sebelumnya Emayartini atau yang biasa disapa Tante May dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 3 Desember 2013 karena memerkosa enam anak laki-laki. Padahal jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.
Putusan Pengadilan Negeri diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 3 Maret 2014. Hakim ketua Sunaryo dan hakim anggota Walfred Pardamean serta Bambang Widiyatmoko memenuhi banding terdakwa karena hukuman itu sudah setimpal dengan kesalahan Emayartini.
Namun, di tingkat kasasi, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang sama seperti saat di Pengadilan Negeri. Majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dan beranggotakan Syarifuddin serta Desnayeti ini mengabulkan permintaan tersebut.
Emayartini memerkosa enam anak laki-laki tersebut dari 19 April 2011 sampai 25 Januari 2013. Tindakan asusila itu dilakukan Emayartini di kediamannya di Jalan Kopri Raya Nomor 174 RT 16 RW 03, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu, Bengkulu.
Seorang korban yang masih berusia 14 tahun mengakui diperkosa 3 kali di rumah Tante May pada September 2011.
Saat sedang berada di rumah terdakwa dan duduk di sofa, tiba-tiba terdakwa memanggil korban masuk ke dalam kamarnya, dakwa jaksa dari website MA.
Perbuatan itu dilakukannya kembali hingga 3 kali. Lebih malang dialami oleh korban lainnya yang diperkosa Tante May hingga 30 kali. Korban yang awalnya sedang mencari rumput di halaman rumahnya itu dipanggil Tante May. Setelah duduk di sofa, korban diberi minum dan setelah itu anak yang berusia 14 tahun itu diperkosa Tante May.
Kejadian terus berulang sampai kurang lebih 30 kali dan yang terakhir pada Januari 2013, ujar jaksa.
May menggarap korban pertamanya saat suaminya tengah tidur. Suaminya kini telah meninggal dunia. Kejadian itu pada 19 April 2011 saat korban ke rumah terdakwa, dakwa jaksa.
Lantas korban berusia 17 tahun itu terlibat obrolan ringan dengan Misran dan Tante May. Setelah lewat tengah malam, korban pamit pulang tapi dicegah oleh Tante May dengan alasan sudah terlalu malam dan korban menyetujuinya.
Setelah itu, Tante May masuk ke kamarnya menemani tidur suaminya. Tante May lalu mengurut badan Misran hingga suaminya tertidur. Setelah suaminya tertidur, Tante May lalu bangkit dari ranjangnya dan keluar kamar. Wanita kelahiran 10 Oktober 1974 itu lalu masuk ke kamar satunya lagi, tempat di mana korban numpang menginap.
Korban sempat menolak namun Tante May membujuk hingga terjadilah pemerkosaan itu.
Perbuatan ini diulangi lagi, juga dengan anak-anak lainnya hingga total 6 anak lelaki yang mengaku telah diperkosa Tante May.
Kronologi pemerkosaan tante May terhadap beberapa anak laki-laki
April 2011
Tante May mulai melakukan aksi cabulnya. Dirinya mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena suaminya, Misran, sudah sakit-sakitan. Sedikitnya 6 anak-anak menjadi korbannya yang dilakukan berulang-ulang. Seorang korban mengaku diperkosa hingga 30 kali.
17 April 2013
Aksi Tante May terungkap karena satu dari korban terkena penyakit sipilis. Warga pun mengarak Tante May dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Malam itu juga Tante May ditahan oleh penyidik.
Saya meminta maaf atas perbuatan saya itu, saya benar-benar khilaf dan menyesal, kata Tante Emy sesaat sebelum ditahan.
14 Mei- 28 Mei 2013
Tante May menjalani pembantaran karena sakit
29 Mei 2013
Tante May kembali menghuni tahanan setelah sembuh
19 November 2013
Jaksa yang terdiri dari 3 perempuan yaitu Yordan, Rini Yulianti, dan Azizi menuntut Tante May:
1. Pidana penjara selama 12 tahun penjara
2. Denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan
3. Biaya perkara Rp 2 ribu
3 Desember 2013
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Tante May langsung memeluk ketiga anak perempuannya yang masih kecil. Tangis haru terpecah, ketika ibu dan 3 anak ini berpelukan seolah tak ingin dipisahkan. Sesaat setelah itu, Tante May pingsan.
10 Maret 2014
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang terdiri dari Sunaryo Wiryo, Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko menguatkan putusan PN Bengkulu. Ketiganya sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan.
25 Juni 2014
Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Tante May diadili oleh 3 hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin. o day