Beritabatavia.com -
Tujuh lokalisasi di Kabupaten Malang akan ditutup pemerintah kabupaten (pemkab) setempat usai Lebaran atau paling lambat 28 November 2014 saat HUT ke-1.254 Pemkab Malang.
Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik mengatakan, setelah penutupan lokalisasi tersebut, segera dialihfungsikan agar tidak digunakan lagi. Penutupan lokalisasi itu sudah diinformasikan ke penghuni.
Ketujuh lokalisasi tersebut adalah lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung, lokalisasi Kebobang di Kecamatan Wonosari, lokalisasi Kalikudu di Pujon, lokalisasi Slorok di Kromengan, lokalisasi Girun di Gondanglegi, lokalisasi Embong Miring di Kecamatan Ngantang, serta lokalisasi Sendangbiru di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Selain lokalisasi tersebut, terdapat sejumlah tempat disinyalir sebagai lokasi prostitusi terselubung. Tempat ini, seperti di kafe-kafe sekitar Stadion Kanjuruhan, Simping (Lawang), belakang SPBU Bedali (Lawang), panti-panti pijat di Kepanjen, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Pantai Tamban, dan Pasar Sapi Gondanglegi.
"Setelah ditutup, kami akan mengupayakan yang terbaik agar prostitusi tidak menjalar dan buka di tempat lain,’’ ujar Abdul Malik, Senin (14/7).
Pemkab Malang yakin penutupan tujuh lokalisasi akan berjalan lancar. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pemkab sukses menutup lokalisasi Buk Tape di Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen pada 25 November 2010.
Di salah satu lokalisasi terbesar yang berdiri sejak 1972 itu terdapat 24 wisma dengan 60 PSK. Saat penutupan, penghuni lokalisasi mendapat bantuan pembinaan dari instansi terkait, yakni Dinsos, Disnakertrans, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Dari tujuh lokalisasi yang bakal ditutup, lokalisasi Suko akan dialihfungsikan menjadi sentra karaoke keluarga. Lokalisasi Kebobang akan dijadikan pusat industri rumah tangga yang bergerak di sektor makanan olahan khas Gunung Kawi, yakni ubi jalar Gunung Kawi atau ubi jalar ungu.
Sementara itu, pengalihfungsian lima lokalisasi lainnya masih menunggu hasil evaluasi tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Koperasi dan UKM tentang alih fungsi yang sesuai untuk dikembangkan di kawasan tersebut.
Sekadar diketahui, rencana penutupan tujuh lokalisasi tersebut sebenarnya sudah mengemuka sejak 2009 di era Bupati Sujud Pribadi. Namun, rencana ini tak pernah terealisasi. Desakan penutupan lokalisasi kembali mencuat, menyusul penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya.
Terakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang ikut mendesak Bupati Malang Rendra Kresna agar tidak ragu dan mempercepat penutupan lokalisasi yang ada di daerah itu.
Untuk lokalisasi Girun di Dusun Gondanglegi Wetan Desa Gondanglego Kecamatan Gondanglegi, permohonan penutupan bahkan sudah diajukan Kepala Desa Gondanglegi, Haji Masrudi, dengan mengirim surat permintaan penutupan lokalisasi sebanyak dua kali, yakni pada 12 Februari dan 25 April 2014. Di lokalisasi itu berdiri 22 wisma dengan 86 PSK, 34 di antaranya berasal dari luar Kabupaten Malang.
Program penutupan itu belum bisa terealisasi lantaran lahan lokalisasi merupakan milik PT KAI (Kereta Api Indonesia). Jadi, pemkab harus berkoordinasi dulu dengan pihak KAI. o shc