Beritabatavia.com -
Masa depan tayangan infotainment sudah diunjuk tanduk. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika tayangan infotainment haram. Bukan hanya yang menayangkan, penonton dan pihak yang mengambil keuntungan dari aib, gossip dan hal-hal lain, terkait pribadi seseorang adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/7). Hingga kini, belum ada pihak yang memberikan tanggapan terkait fatwa haram tersebut.
Polemik soal tayangan infotainment beberapa hari belakangan memang ramai dibicarakan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah tidak mangakui tayangan infotainment sebagai karya jurnalistik. Keputusan ini diambil setelah KPI mengadakan rapat pembahasan dengan Dewan Pers dan DPR.
Dalam keputusannya, KPI mengkategorikan infotainment sebagai tayangan hiburan. Artinya, setiap hasil liputan pekerja infotainment, terlebih dahulua akan disensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF) sebelum ditayangkan ke publik. O ant/nor