Beritabatavia.com -
Karier kepolisian AKBP Idha Endri Prastiono tinggal hitungan hari. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang digelar untuk perwira menengah Polda Kalimantan Barat itu sudah menjatuhkan vonis.
Hari ini, sidang KKEP untuk AKBP Idha telah diketok. Majelis telah membacakan putusannya secara bergantian sebanyak 14 halaman. Putusannya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (pecat), kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (10/10).Menurut Arief, Idha langsung menyatakan banding. Kita tunggu saja. Kalau bandingnya ditolak langsung kita pecat, sambungnya.
Idha sebelumnya dituntut dengan pelanggaran kode etik dan merugikan citra institusi.
Seperti diketahui, sidang KKEP terhadap Idha digelar secara maraton sejak Rabu (1/10) lalu. Selain KKEP, Idha juga tengah disidang pidana dalam dua perkara gratifikasi yang terpisah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara gratifikasi yang menjeratnya karena dia mengusai Mercy New Eyes berwarna perak dengan nopol B8000SD milik bandar narkoba bernama Aciu dan pengalihan tanah milik bandar narkoba bernama Abdul Haris.
Idha sebelumnya ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional meski akhirnya dilepas.
Setelah dilepas Malaysia, Idha yang telah membuat malu Polri pun disidik oleh institusinya sendiri di mana kemudian diketahui dia menguasai Mercy milik Aciu. Idha pun lalu dijadikan tersangka dan ditahan.
Belakangan, istri Idha, Titi Yusniwati, juga ditahan karena dia secara aktif memeras Haris untuk menyerahkan empat sertifikat tanahnya supaya bisa dihukum ringan.
Haris, Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau ditangkap bersama-sama pada 19 Agustus 2013 silam atas kepemilikan 250 gram sabu dan 1770 butir ekstasi.
Setelah divonis, Haris bahkan sempat kabur dari Rutan Klas II Pontianak dan berhasil ditangkap di Jakarta Barat pada Kamis (18/9) pekan lalu.
Haris berhasil kabur karena izin berobatnya disetujui oleh Karutan Kelas II A Pontianak bernama Johan Edwar. Johan setuju karena ada rujukan dokter poliklinik Rutan bernama dokter Teguh. o bsc