Beritabatavia.com -
Raut wajah Yohanes Nenes, advokat dari Lembaga Advokat dan Konsultan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), tampak masih menyimpan rasa geram.
Betapa tidak, niat Nenes membela Lim Tang Kuang alias Akwang, pemilik 30,860 ton solar yang ditangkap penyidik Polda Kalbar di Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, pada 24 September 2011, malah berujung dirinya dijadikan pesakitan.
Saya jadi tersangka ketika berubahnya status Akwang dari tersangka menjadi saksi, bersamaan dengan raibnya 30,860 ton solar di tangan polisi. Saya dijebloskan ke penjara dan akhirnya bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 10 Oktober 2014, kata Nenes, Senin (13/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Winarti, belum bersedia memberikan keterangan karena masih meneliti duduk permasalahan sebenarnya.
Praktik kriminalisasi terhadap Nenes merupakan permainan penyidik di Direskrimum dan Direskrimsus Polda Kalbar. Nenes langsung ditolak mentah-mentah oleh penyidik, ketika atas permintaan Akwang mendampinginya diperiksa dalam status saksi.
Salah satu anggota di Polda Kalbar membuat pengaduan sehingga Nenes ditangkap karena dinilai menghalangi penyidik dan melanggar perundang-undangan tentang advokat.
Nenes ditahan di Polda Kalbar pada 1-4 Maret 2014, lalu ditahan di Rutan Kelas I Pontianak pada 5-25 Maret 2014, dan tahanan kota pada 26 Maret-10 Oktober 2014. Kasus Akwang kemudian dihentikan karena berkali-kali berkasnya ditolak jaksa akibat barang bukti 30,870 ton sudah raib di tangan polisi.
Nenes disangka melanggar Pasal 3315 dan 216 KUHP dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dikarenakan terjadi perbuatan semena-mena penyidik terhadap Nenes, Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat membentuk tim kuasa hukum yang terdiri atas Tambuk Bow, Ferdinandus Herri, Suwarmin, Raymundus Loin, Christo Purba, Irenius Kadem, dan Johanes Sakai.
Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri atas Sugeng Warnanto, Achmad Syarifudin, dan Rita Komala, membebaskan Yohanes Nenes dari semua tuntutan hukum dalam putusan, Jumat (10/10). Penyidik polisi dan jaksa, oleh majelis hakim diperintahkan memulihkan harkat dan martabat Yohanes Nenes pada kedudukan semula dan membebaskan biaya perkara kepada negara.
Nenes dibebaskan karena dakwaan pelanggaran Pasal 31 UU No 18/2003 tentang Advokat, sudah dibatalkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004.
Tak Ada Tindakan
Ferdinandus Herri dan Irenius Kadem mengatakan segera melayangkan gugatan perdana dan pidana terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, terkait praktik kriminalisasi terhadap Yohanes Nenes.
Kami berkoordinasi melakukan ritual menghukum adat Kapolda Kalbar. Itu karena ia terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap tindakan liar penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Jenderal Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, kata Ferdinandus.
Irenius menjelaskan, raibnya barang bukti 30,860 ton solar di tangan penyidik Polda Kalbar pernah mendapat perhatian serius Mabes Polri, dengan menginstruksikan dilakukan gelar perkara berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor SRT/419/Was/V/2014/Bareskrim, tanggal 19 Mei 2014.
Instruksi atas nama Kapolri yang ditandatangani Kombes Teguh dan Kombes Ekowidodo dari Bareskrim Polri itu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara di Polda Kalbar pada Kamis, 22 Mei 2014.
Namun, sampai sekarang belum ada tindakan konkret dari Kapolda Kalbar sejak dijabat Brigjen Unggung Cahyono, Brigjen Dwi Tugas Apriyanto, Brigjen Arie Sulistyo, hingga Brigjen Arief Sulistyanto. Penyidik yang patut diduga ikut menghilangkan barang bukti tidak pernah ditindak. Kami meminta ketegasan Kapolda Kalbar, kata Tambuk Bow, advokat Lembaga Advokasi dan Konsultas Hukum Majelis Adat Dayak Kalimantan Barat. o sho