Beritabatavia.com -
Guna mewujudkan tertib administrasi bagi penduduk DKI Jakarta, Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Kali ini, OYK dipusatkan di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 178 warga terjaring dan harus membuat berita acara pidana (BAP) untuk mengikuti proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
OYK digelar di dua titik yakni, RW 06 dan RW 10 Kelurahan Kalideres dengan melibatkan sekitar 40 petugas gabungan dari unsur Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, pihak pengadilan, dan kepolisian.
Lurah Kalideres, Musa Mansyur, mengatakan, dipilihnya kedua lokasi itu dikarenakan kawasan pemukiman padat penduduk serta terdapat banyak rumah kontrakan maupun rumah kos. Kawasan ini memang merupakan kawasan padat penduduk, ujar Musa Mansyur, Kamis (29/7).
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Ahmad Faizal menjelaskan, dari 178 warga yang terjaring dalam OYK, seluruhnya di-BAP untuk kemudian langsung disidang dengan Hakim I, Wayan Sedana dan Jaksa Samikun dan Wasino dari PN Jakarta Barat. Adapun dana yang terkumpul dari para pelanggar yang merupakan uang denda sebesar Rp 3,4 juta. Rata-rata mereka yang membayar denda antara Rp 15.000-Rp 20.000, ujarnya sebagaimana dilansir beritajakarta.com
Dijelaskan Ahmad Fauzi, kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum terkait Perda No 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sekaligus untuk menanggulangi urbanisasi khususnya di Jakarta Barat. Agar tertib administrasi kependudukan dan ketertiban umum di Jakarta Barat meningkat, kata Fauzi.
Sementara itu, bagi penduduk yang terjaring sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandangan atau pengemis (gepeng), penduduk yang menelantarkan dirinya, penduduk yang bertempat tinggal dan mendiami sarana umum dan tidak memiliki identitas kependudukan, langsung dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan sosial dan ditindaklanjuti dengan pemulangan ke daerah asal. O nor