Beritabatavia.com -
Langgar kode etik dan disiplin, Polrestabes Bandung melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya. Upacara PTDH dilakukan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (8/12/2014). Ketiga anggota yang diberikan PTDH, yakni Aiptu AH, Briptu MDL serta Briptu FHS yang bertugas di Sium (Seksi Umum).
Usai memimpin upacara PTDH, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, ketiga anggota yang di PTDH lantaran melanggar kode etik dan disiplin, yakni menggunakan narkoba.
Ketiganya diberhentikan resmi dari korps Polri per 26 November 2014 berdasarkan keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/1246/XI/2014. Mereka pengguna (narkoba), katanya kepada wartawan.
Yoyol menjelaskan, pihaknya akan terus menindak tegas anggota Polri yang menggunakan narkoba. Apalagi seluruh Kapolrestabes/Kapolres sudah menandatangani fakta integritas dengan Kapolda. Di mana dalam poinnya seluruh anggota Polda dan jajarannya harus memerangi narkoba. Saya tidak akan main-main terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya narkoba, ujarnya.
Yoyol berharap tidak ada lagi anggota polisi di Polrestabes Bandung yang menggunakan narkoba. Makanya, untuk memerangi narkoba, seluruh fungsi dan juga polisi di Polrestabes Bandung telah menandatangani agar tak menggunakan narkoba. Bahkan, tes urine juga dilakukan oleh Polrestabes Bandung terhadap anggotanya. Seluruh anggota di jajaran (Polrestabes) jangan main-main dengan Narkoba, tegasnya.
Selain memberikan PTDH, dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes juga memberikan penghargaan kepada Kasat Intel AKBP Fahmi Cipta Dewantara dan 20 anggotanya.
Penghargaan diberikan karena mereka mengungkap kasus perusakan pos pengamanan Gedung Sate beberapa waktu lalu. Berkat andil mereka, empat pelaku perusakan pos pengamanan Gedung Sate bisa diamankan. o ino