Rabu, 17 Desember 2014 16:27:59

Ditegur Reality Show Persalinan Ashanty

Ditegur Reality Show Persalinan Ashanty

Beritabatavia.com - Berita tentang Ditegur Reality Show Persalinan Ashanty

Siaran reality show eksklusif proses persalinan Ashanty dengan judul ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty’ yang ditayangkan RCTI ...

 Ditegur Reality Show Persalinan Ashanty Ist.
Beritabatavia.com -
Siaran reality show eksklusif proses persalinan Ashanty dengan judul ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty’ yang ditayangkan RCTI pada 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB, mendapat teguran keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Mengingat, berdasarkan kewenangan menurut UU 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada acara tersebut.

Menurut KPI Pusat, program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih empat jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik, demikian sikap KPI Pusat dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (17/12).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak, demikian pernyataan KPI Pusat.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. o day




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020