Kamis, 05 Februari 2015 10:01:49

Briptu S Terjerat Sindikat Narkoba

Briptu S Terjerat Sindikat Narkoba

Beritabatavia.com - Berita tentang Briptu S Terjerat Sindikat Narkoba

Di saat pemerintah tengah memberantas narkoba dan mengukum berat pengedar dan bandarnya, seorang polisi bukannya mendukung upaya tersebut justru ...

Briptu S Terjerat Sindikat Narkoba Ist.
Beritabatavia.com - Di saat pemerintah tengah memberantas narkoba dan mengukum berat pengedar dan bandarnya, seorang polisi bukannya mendukung upaya tersebut justru berbuat sebaliknya. Briptu S ditangkap jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan karena terlibat dalam aksi kejahatan itu. Dia kedapatan membawa 10 paket kecil berisi sabu.

Benar, jajaran Polsek Penengahan yang menangkapnya pada Jumat (30/1) lalu. Saat ini dia masih kami tahan di mapolres, ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (5/2)

Ia mengatakan penangkapan Briptu S, anggota yang pernah bertugas di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni itu, terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan bermula saat jajaran Polsek Penengahan sedang melakukan patroli rutin di lokasi perempatan Gayam, Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.

Saat itu, jajarannya melihat gelagat Briptu S dan rekannya, WW, tampak mencurigakan. Polisi mendekati sepeda motor yang dikendarai Briptu S dan langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 10 paket kecil sabu di dalam tas yang dibawa tersangka. Di dalam tas, kita temukan 11 plastik klip (paket) sabu, 10 masih utuh, satu sudah digunakan, katanya.

Pihaknya menduga barang terlarang tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual kembali, karena jumlah yang ditemukan tidak sedikit. Ada kemungkinan untuk dijual, tapi kami belum dapat menyimpulkan itu, katanya.

Hengki menjelaskan Briptu S dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, antara lain karena memiliki dan menguasai narkotik dan pasal 127 karena mengonsumsi narkotik, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. kami tak akan pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, paparnya.

Jajaran polres setempat sudah berkomitmen dengan menandatangani pakta integritas terkait dengan narkotika dan akan menindak tegas bilamana ada anggota Polri terlibat dalam penyalahgunaan barang haram itu. Proses selanjutnya sama seperti masyarakat pada umumnya yang tertangkap karena narkoba. Kita akan tegas walaupun ini anggota kita, katanya. o ilo



Berita Lainnya
Sabtu, 04 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Kamis, 02 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026