Beritabatavia.com -
Tersangka Ded (35), oknum PNS Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dua mahasiswi yakni DA (20) dan NN (19) sama-sama naik bus Transjakarta dari Halte ITC Cempaka Putih. Awal peristiwanya, kata Kapolres, kedua mahasiswi yang naik bus transjakarta yang sarat penumpang, keduanya berdiri di depan pelaku yang duduk di bangku dekat pintu belakang.
Awalnya, Ded menggerak-gerakkan tubuhnya mengikuti getaran bus yang melaju. Saat bus berhenti di beberapa halte, tangan DA dan NN bergerak hingga mendekati wajah Ded. Kesempatan itu dimanfaatkan Ded dengan mencium tangan DA dan NN.
Kejadian itu, kata Hamidin, dirasa oleh Ded tidak membuat DA dan NN kesal dan marah. Bahkan, Ded merasa diberi kesempatan.
Saat bus transjakarta mendekat ke Halte Harmoni, tanpa diduga Ded mendekati kedua mahasiswi yang mengenakan kaus itu lalu meremas payudara mereka. Keruan saja, DA dan NN kaget dan sontak menjerit hingga membuat geger penumpang bus.
Sejumlah penumpang yang marah segera menarik dan memukuli Ded. Pria itu kemudian diamankan petugas keamanan halte dari amukan penumpang lalu dibawa ke Pospol Majapahit di Jalan KH Hasyim Asyari, Jakarta Pusat. Tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar. Perbuatannya itu sudah memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 281 KUHP, kata Hamidin.
Kasus pelecehan di bus transjakarta sudah beberapa kali terjadi. Tapi, tidak semua korbannya berani atau mau melapor ke polisi karena berbagai pertimbangan, salah satunya kesulitan membuktikan perbuatan pelaku karena tidak adanya saksi. O nor