Beritabatavia.com -
Praktik kriminalisasi yang diduga dilakukan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengguncang bumi Katulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Widodo, dilaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri. Kini Polda Kalbar yang dipimpin Brigjen Arief Sulistianto juga digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalbar.
Gugatan Praperadilan dengan Nomor 01/Pid.Pra/2015/PN.PTK, didaftarkan ke PN Pontianak Senin 2 Maret 2015 oleh tersangka DT lewat kuasa hukumnya Ronny Talapessy, dan Pantas Manalu, dari kantor hukum TSP Law Firm, Jakarta.
Menurut Ronny, prahara hukum itu dipicu tindakan penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar yang sewenang-wenang, karena menahan seseorang tanpa dilengkapi alat bukti yang cukup sesuai dengan amanat KUHAP. Sehingga tindakan tersebut merupakan perampasan hak kemerdekaan dan pengurangan terhadap harkat dan martabat klien kami yang memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945.
Klien kami ditahan tanpa bukti yang cukup, kata Ronny, Senin (2/3).
Dikatakan, kasus yang menimpa DT bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan surat perintah penyidikan Nomor: sp-sidik/64/XII/2014/Ditkrimsus Polda Kalbar tertanggal 28 Nopember 2014 menetapkan status tersangka kepada DT atas dugaan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Atas tuduhan itulah, tersangka langsung dijebloskan ke penjara sejak 28 Nopember 2014 lalu.
Penyidik Polda Kalbar menuding tersangka DT sebagai pemodal untuk pembelian emas yang berasal dari para penambang emas ilegal.Padahal, faktanya yang dilakukan oleh klien kami adalah transaksi jual beli yang murni adalah hubungan perdata dengan seseorang berinisial TS.
Anehnya, Polda Kalimantan Barat belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang ilegal dan lebih janggal lagi, tidak ada penambang emas tanpa izin yang diperiksa atau dijadikan sebagai tersangka terkait pasal yang disangkakan kepada klien kami.
Atas tindakan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar, pihaknya juga sudah mengadukan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri. Menurut Ronny, Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo sudah diperiksa oleh Propam terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
Dalam upaya memperjuangkan hak-hak kliennya yang terdzalimi, Ronny lalu mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Pontianak. Menurut Ronny, dalam gugatan Praperadilan pihaknya meminta agar hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap DT tidak sah. Diharapkan atas penetapan hakim, Polda Kalbar harus segera membebaskan DT dari rutan Polda Kalbar.O son