Selasa, 03 Agustus 2010 18:38:43

Keberadaan Ormas Harus Dikaji

Keberadaan Ormas Harus Dikaji

Beritabatavia.com - Berita tentang Keberadaan Ormas Harus Dikaji

Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji dan mengevaluasi keberadaan ormas agar tidak melenceng dari UU No 8 tahun 1985."Pimpinan ...

Keberadaan Ormas Harus Dikaji Ist.
Beritabatavia.com - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji dan mengevaluasi keberadaan ormas agar tidak melenceng dari UU No 8 tahun 1985.
Pimpinan ormas akan dikumpulkan dan duduk bersama Pemprov untuk dievaluasi, termasuk AD/ART nya, ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa (3/8).
Menurut Boy, dalam rapat tersebut nantinya akan dilihat secara menyelusuh manfaat atau tidaknya pembubaran ormas.
Sebelumnya, Pemerintah DKI juga menunggu rekomendasi dari kepolisian untuk mengevaluasi keberadaan ormas yang ada di Jakarta.
Dan menurut Foke, pembubaran ormas tidak bisa secara spontan tapi diperlukan pendekatan yang terintegrasi. Foke menjelaskan hal itu terkait peristiwa bentrokan satu ormas dengan warga di kawasan Rempoa, Sabtu lalu.
Hingga kini tersangka yang terkait dengan bentrokan itu, yang ditahan, bertambah menjadi 26 orang dari sebelumnya berjumlah 23 orang.
Penahanan ketiga tersangka baru itu karena penyidik menemukan alat bukti baru yang cukup. Sudah 26 tersangka yang ditahan. Total tersangka tetap 30 orang. 4 orang tersangka yang tidak ditahan menjalani wajib lapor, ujar Boy.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sampai saat ini, para tersangka tidak memiliki kartu anggota ormas. Sejauh ini para tersangka merupakan warga yang berkelompok. Tidak ada yang memiliki kartu anggota, sahutnya seraya menjelaskan para pimpinan ormas yang dimediasi mengaku tidak mengenal para tersangka sebagai anggotanya.
Dari pemeriksaan juga diketahui bawa 30 tersangka tersebut merupakan warga dari lokasi yang menjadi tempat bentrokan, yakni Rempoa, Tanah Kusir dan Jalan Arteri Pondok Indah. O brn

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026