Beritabatavia.com -
Aksi kubur diri yang dilakukan warga Rawabokor RT 13/02, Jakarta Pusat, sebagai bentuk penolakan terhadap rencanan penggusuran, ternyata tidak menyurutkan niat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi. Pemkot Jakarta Pusat memastikan eksekusi lahan seluas 1.400 meter tersebut akan dilakukan, Kamis (5/8), meski ada pertentangan dari warga.
Besok eksekusi tetap akan dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan, Satpol PP dan pihak kepolisian. Menurut rencana, pembongkaran akan melibatkan 200 petugas gabungan, ungkap pelaksana harian (plh) Walikota Jakarta Pusat Fatahillah, Rabu (4/8).
Menurut Fatahillah, pengosongan lahan yang selama puluhan tahun didiami 33 kepala keluarga ini sudah memenuhi aturan yang berlaku. Seperti telah melewati tiga kali surat peringatan pengosongan tanah kepada warga. Sesuai surat peringatan ketiga, seharusnya proses pengosongan lahan dilaksanakan hari ini.
Pemerintah mempunyai bukti kepemilikan tanah itu berupa sertifikat yang diterbitkan pada 1987. Bukti itu tidak dimiliki oleh warga, sehingga mereka tidak berhak mempertahankan lahan, ujarnya.
Biarkanlah warga berunjuk rasa. Kami kan sudah memberikan surat peringatan dan memberikan tawaran uang penggantian sebesar Rp40 juta, tapi mereka tetap tidak mau, tambah Fatahillah.
Rencana eksekusi lahan tersebut memang mendapat protes dari penghuni. Mereka bahkan mengubur diri di dalam tanah mulai dari kaki hingga leher.
Koordinator aksi warga, Ali Husen, mengatakan aksi yang dilakukan warga ini semata-mata untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang layak. Husen menilai ganti rugi yang ditawarkan sama sekali tidak layak. Ia menaksir ganti rugi yang layak ialah sekitar Rp1 miliar. Tanah yang akan digusur adalah tanah yang sudah saya tempati selama puluhan tahun, katanya. o nor