Beritabatavia.com -
JAKARTA.
Idealnya, keberadaan anggota polisi harus membuat rasa aman dan nyaman setiap warganya. Polisi tidak perlu memburu popularitas, tetapi harus dikenal dan bermamfaat bagi masyarakatnya. Untuk menciptakan polisi ideal sesuai dengan harapan masyarakat. Profesor Satjipto Rahardjo mengatakan, polisi harus bekerja dengan Otak, Otot dan Hati Nurani (O2H).Kedepan, fungsi dan tugas serta tanggung jawab polisi semakin kompleks. Karena permasalahan yang bakal dihadapi bukan lagi hanya masalah kriminalitas dan hukum. Tetapi, masalah-masalah sosial juga menjadi bagian tugas kepolisian. Sehingga peran dan tugas serta tanggung jawab polisi masuk dalam ranah kemanusiaan sebagai pelindung dan pengayom dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat manusia.
Namun, disisi lain, polisi juga bertanggung jawab dalam hal penegakan hukum untuk mencapai kepastian hukum. Sementara legitimasi dan kewenangan polisi didapat dari masyarakat yang dilindunginya. Disisi lain, polisi juga harus melakukan tindakan kepolisian terhadap masyarakat yang memberikan kewenangan tersebut. Sehingga keberadaan polisi, terkadang tidak dapat diterima masyarakat itu sendiri. Tetapi, polisi dituntut harus dapat diterima oleh masyarakatnya. Kemudian, tindakan kepolisiannya juga harus bisa menciptakan rasa aman dan menyenangkan serta bermamfaat bagi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan peran dan tugas polisi serta harapan masyarakat. Komisaris Besar (Kombes) DR Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam menjalankan tugas, polisi harus bekerja dengan tulus dan bereaksi dengan cepat. Serta dilaksanakan dengan kesadaran dan tanggungjawab baik secara hukum maupun moral.
Menurut mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu, penggunaan kekuatan atau upaya paksa yang dilakukan oleh polisi adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia lainya. Karena ada tindakan yang menggangu aktivitasnya atau menghambat produktifitasnya. Upaya paksa bukanlah kesewenang-wenangan apalagi untuk menang-menangan, tetapi untuk kemanusiaan, tegas Kombes Chrysnanda. Jadi upaya paksa yang dilakukan polisi demi kepentingan umum yang berkaitan dengan kemanusiaan agar tercipta kepastian hukum.
Pria bergelar Doktor lulusan AKPOL 1989 itu menambahkan, menyelesaikan berbagai konflik dalam masyarakat, harus dilakukan dengan cara-cara beradab, yang dilandasi aturan. Sehingga hukum betul-betul menjadi sandaran dan harapan untuk melindungi, membangun dan mendidik masyarakat agar dapat terus hidup tumbuh dan berkembang.
Menurut Kombes Chrysnanda, menjadi polisi harus bermamfaat, serta menyadari bahwa kewenangan polisi merupakan amanah dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat maupun pribadi. Sehingga implementasinya bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dia melanjutkan, dibanding dengan masyarakat, polisi ada batasnya, tetapi harus bermamfaat. Karena, suatu ketika polisi harus pensiun dan kembali menjadi warga masyarakat. Seperti pemimpin yang silih berganti, tetapi rakyat tetap abadi.
Pada konteks inilah Kombes Chrysnanda melanjutkan, polisi harus menyadari bahwa keberadaanya karena masyarakat dan dibiayayi oleh masyarakat. Maka, polisi harus membayar hutang kepada masyarakat. Diakuinya, polisi bukan superman yang serba bisa, serba oke, dengan segala kewenangannya dan keahliannya. Polisi bukan seperti tukang sulap, merubah situasi dengan hanya hitungan jari. Semua yang dikerjakan polisi memerlukan proses dan bantuan para pemangku kepentingan lainnya.
Polisi harus terus belajar, berlatih mengembangkan kemampuanya baik bidang manajerial maupun operasional. Profesionalisme dan pelayanan prima kepolisian tidak mungkin terwujud dengan cara-cara yang konvensional apalagi dengan cara-cara feodal. Jika itu terus dipertahankan, polisi pasti akan ditinggalkan dan dianggap ‘katrok kuno’ yang tidak mampu mengikuti perkembangan.
O Edison Siahaan