Rabu, 13 Mei 2015 09:01:08

7000 Bajaj Oranye Dihancurkan

7000 Bajaj Oranye Dihancurkan

Beritabatavia.com - Berita tentang 7000 Bajaj Oranye Dihancurkan

PEMPROV DKI Jakarta mengklaim tekah menghancurkan (scraping) 7 ribu Bajaj oranye. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian upaya peremajaan angkutan ...

 7000 Bajaj Oranye Dihancurkan Ist.
Beritabatavia.com - PEMPROV DKI Jakarta mengklaim tekah menghancurkan (scraping) 7 ribu Bajaj oranye. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian upaya peremajaan angkutan roda tiga tersebut ke bajaj berbahan bakar gas (BBG).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik Bajaj agar mau dikonversi ke BBG. Setiap minggu dilakukan scraping Bajaj oranye di lima wilayah kota Jakarta.

Ada sebanyak 20-30 Bajaj oranye setiap minggunya discraping untuk beralih ke bajaj biru. Sejauh ini, hampir 7.000 unit  telah dihancurkan, kata Benjamin.

Diakui Benjamin, scraping bajaj oranye ini adalah tahapan dari peremajaan yang dilakukan. Pihaknya telah mengubah regulasi terkait kepemilikan angkutan umum roda tiga tersebut. Jika sebelumnya berdasarkan kuota dan harus melalui koperasi atau perseroan terbatas (PT), kali ini tidak perlu lagi. Sehingga pemilik bajaj bisa lebih tertarik untuk melakukan peremajaan.‎

Pemprov DKI telah  memberikan kemudahan bagi perorangan yang ingin memiliki dan berbisnis transportasi Bajaj. Di mana pada regulasi baru-baru ini, sudah dihapus praktik monopoli di sebuah PT atau Koperasi seperti sebelumnya. Regulasi baru terkait kepemilikan Bajaj biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor. ‎PP tersebut digunakan sebagai payung hukum untuk mengubah regulasi peremajaan bajaj yang semula harus melalui tender di koperasi.

Aturan lama memakai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana setiap peremajaan angkutan harus lewat tender di koperasi. Saat ini, regulasinya disederhakan menggunakan PP Nomor 73 tahun 2014.

Selain menghancurkan pihaknya juga telah membatasi operasional Bajaj oranye. Saat ini, Bajaj dua tak tersebut hanya bisa beroperasi di zona yang telah ditetapkan. Pihaknya tidak akan melakukan perluasan atau penambahan zonasi operasional bajaj oranye di Jakarta. Saat ini, lima wilayah di Jakarta masing-masing memiliki kawasan (zona) beroperasi bajaj oranye dan tidak akan diperluas, tegasnya. o pko


Berita Lainnya
Jumat, 08 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Jumat, 08 Mei 2026
Kamis, 07 Mei 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Selasa, 05 Mei 2026
Senin, 04 Mei 2026
Minggu, 03 Mei 2026
Sabtu, 02 Mei 2026
Jumat, 01 Mei 2026
Kamis, 30 April 2026
Rabu, 29 April 2026