Beritabatavia.com -
Jelang ramadhan, Hiburan malam di Tanahabang, Jakarta Pusat diharapkan mematuhi peraturan mengenai jam malam.Jika ada tempat hiburan yang melanggar jam operasi, akan ditindak tegas.
Hal itu diungkapkan Camat Tanahabang, Jakarta Pusat, Edi Supriyadi saat sosialisasi pemberlakuan jam malam kepada pengelola tempat hiburan malam di Tanahabang, Jumat (6/8). Jika tak mematuhi jam buka tutup operasi, tempat hiburan dapat dikenai sanksi, kata Edi.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) no. 10 Tahun 2004, tentang waktu penyelenggaraan industri Pariwisata di Jakarta, lanjut Edi, tempat hiburan yang tak mematuhi aturan jam buka tutup usaha selama bulan Ramadhan, penngelolanya dapat dikenai sanksi hukuman kurungan selama 3 bulan, atau denda sebesar Rp 5 juta.
Lebih lanjut Edi mengatakan, peraturan ini cukup menusiawi karena selama sebelas bulan usaha Industri Pariwisata diberikan kelonggaran membuka usahanya. Karena itu, pada bulan Suci Ramadhan hendaknya mengikuti ketentuan guna menghormati umat Islam yang tengah melakukan ibadah puasa ramadhan.
Sesuai Surat Edaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Provinsi Jakarta Nomor 25/SE/2010, Penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari menjelang bulan suci Ramadhan, hingga Hari Raya Idul Fitri. Untuk Karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatannya mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30, jelasnya.
Edi mengaku jenis usaha yang harus tutup adalah usaha Diskotik, Mandi uap, permainan ketangkasan, rumah pijat dan Bar atau klub malam. Sementara yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha Karaoke dan musik hidup, diperbolehkan buka mulai pukul 20.30.
Sementara usaha Pariwisata yang diselenggarakan disebuah Hotel bintang, sesuai Keputusan Gubernur No. 98 Tahun 2004, seperti halnya Klub malam dapat dilaksanakan mulai pukul 19.00 hingga 03.00, Diskotik mulai pukul 19.00 hingga 02.00, Musik hidup mulai pukul 19.00 hingga 01.00.
Sementara untuk jenis hiburan yang berada di berbintang seperti Karaoke pemberlakuan jam operasional mulai pukul 14.00 hingga 02.00. Mandi uap, Griya pijat dan spa dibuka pukul 10.00-23.00.
Tak hanya pemberlakukan jam oprasi saja, tapi gambar-gambar seksi yang kerap terpasang ditempat hiburan malam juga dilarang. Khusus penempelan poster seksi yang menggugah gairah, kita akan lakukan penertiban disetiap tempat hiburan malam, jelas Edi.
Dirinya menyarankan, sebaiknya bagi karyawati yang bekerja di tempat hiburan malam mengenakan pakaian yang sopan dan tidak mencoba untuk menggoda pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam tempatnya bekerja.
Di Tanahabang jumlah usaha Industri Pariwisata yang ada sebanyak 52 lokasi dan seluruhnya berada dalam Gedung dan menjadi satu kesatuan dengan Pusat Perbelanjaan. Jenis usaha itu meliputi Biliar, Karaoke, Diskotik, Pub dan Bar. Usaha ini tersebar di Senayan City, Plaza Senayan, City Walk, dan selebihnya berada di Hotel-hotel Berbintang. O brn