Rabu, 09 September 2015 16:49:18
Minati Atmanegara Jadi Tersangka Penjiplakan
Minati Atmanegara Jadi Tersangka Penjiplakan
Beritabatavia.com - Berita tentang Minati Atmanegara Jadi Tersangka Penjiplakan
Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh seorang maestro senam, Roy Tobing. Kakak Cintami Atmanegara itu dituduh melanggar hak cipta dengan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Minati Atmanegara dilaporkan ke polisi oleh seorang maestro senam, Roy Tobing. Kakak Cintami Atmanegara itu dituduh melanggar hak cipta dengan menggunakan, menggandakan gerakan senam atau body language tanpa seizin penciptanya.
Setelah sembilan bulan dari laporannya pada 7 November 2014 dengan laporan polisi nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanegara ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi sementara seperti itu (tersangka), ujar Benny Joesoef, kuasa hukum Roy Tobing, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Kedatangan Roy kali ini guna memastikan perkembangan laporannya tersebut. Pasalnya, Roy menganggap proses kasus ini terlalu lama. Kita baru mau tanya apakah berkas tersebut sudah masuk kejaksaan. Penyidiknya lagi tidak ada di tempat. Sembilan bulan lalu saya buat preskon and no answer, sahut Roy.
Roy juga menegaskan jika ada belasan gerakannya yang sudah didaftarkan di Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2000 ternyata di catut oleh Minati Atmanegara. Sebelas gerakan. Saya sedang mempersiapkam video, saya cari ke Malaysia, tapi Tuhan unjukan jalan di Quickie Express, saya berusaha ambil dari situ ada beberap iklan yang sama bawa ada gerakan, kata Roy.
Atas kasus tersebut, Minati Atmanegara dijerat pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara. o oko