Selasa, 03 November 2015 10:11:22
Raffi Ahmad Lecehkan Dunia Wartawan
Raffi Ahmad Lecehkan Dunia Wartawan
Beritabatavia.com - Berita tentang Raffi Ahmad Lecehkan Dunia Wartawan
‎Dalam program "Happy Show" di Trans TV pada 1 November lalu, Raffi mengeluarkan lelucon yang dianggap lucu padahal menghina profesi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
‎Dalam program Happy Show di Trans TV pada 1 November lalu, Raffi mengeluarkan lelucon yang dianggap lucu padahal menghina profesi wartawan. Berikut percakapan Raffi dan artis lainnya, ‎Billy Saputra.
Kalau wartawan ngeriung, lagi ngejar berita, kata Raffi.
Ngeriung bahasa apa itu?, ujar Billy
Ngeriung itu lagi ngumpul. Misalnya, lagi dikejar-kejar, lu giniin aja duitnya (Raffi lempar recehan). Wartawan kan... Setiap orang kan pasti mata duitan, kata Raffi.
Video rekaman itu pun telah disebar di Youtube. Dalam video itu percakapan Raffi dan Billy terdapat dalam menit ke 04.10.
Karena itu,
Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam pernyataan artis Raffi Ahmad terkait penghinaan terhadap profesi wartawan. Pernyataan suami Nagita Slavina itu berpotensi untuk dipidanakan.
Guyonan Raffi di acara reality show di salah satu TV swasta sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan, kata Ketua Umum PWJ Tri Wibowo Santoso atau akrab disapa Bowo dalam keterangan persnya, Selasa (3/11).
Bowo mengingatkan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sehingga pernyataan Raffi yang pernah dihukum dalam kasus narkoba itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pencemaran nama baik bisa pada Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada Ayat 2 ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, kata Bowo.
Untuk itu, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Raffi Ahmad terkait dengan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Apalagi, dia menegaskan, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang tentang Pers, yang bersifat khusus.
Raffi bisa tenar karena media. Setelah tenar, dia malah menginjak-injak profesi kami. Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami minta Polri untuk menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan Raffi terhadap insan pers, ujar Bowo.
0 day