Jumat, 01 Januari 2016 16:42:34
Polri 2016
Polri 2016
Beritabatavia.com - Berita tentang Polri 2016
Pasal 2 Undang-undang No 2 tahun 2002 menyatakan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pasal 2 Undang-undang No 2 tahun 2002 menyatakan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan amanat undang-undang tersebut, Polri memiliki agenda bertajuk Grand Strategi Polri. Sebagai landasan untuk membangun Polri yang profesional dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Grand Strategi Polri 2005 2025, dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tiga tahapan.
Tahap pertama, dimulai pada 2005-2010 yaitu pembangunan Trust Building Polri untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Karena kepercayaan masyarakat merupakan faktor penting, maka Polri harus melakukan perubahan internal yang meliputi, kepemimpinan, sumber dana, SDM, pilot project yang konsisten di bidang Hi-Tech, dan kemampuan hukum yang mumpuni.
Sedangkan tahap ke dua diawali pada 2011-2015 pembangunan Partnership Building. Polri fokus untuk membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan fungsi kepolisian.
Sedangkan tahap ke tiga yang dimulai pada 2016- 2025 membangun Service for Exellence. Dapat diartikan, Polri akan membangun kemampuan pelayanan public yang unggul, mewujudkan good government, best practice Polri, profesionalisme SDM. Implementasi teknologi, infrastruktur, membangun kapasitas Polri yang kredibel di mata masyarakat nasional dan International.
Bersamaan dengan pelaksanaan tahap ke tiga yang dimulai pada 2016-2025, mencuat sejumlah pertanyaan. Apakah Polri sudah bisa merasakan telah mendapatkan kepercayaan masyarakat ? Sudahkah Polri berhasil membangun kemitraan atau partnership building ? Atau sebaliknya, kedua tahapan yang sudah berlalu itu masih seperti ucapan kiasan jauh panggang dari api ? Apakah dua tahapan yang sudah dilaksanakan yang merupakan maksud dan keinginan Grand Strategi itu, sudah tercapai ?
Mungkin sulit menjawabnya, apalagi dalam Grand Strategi itu tidak dijelaskan secara jelas apa yang menjadi alat ukur untuk menentukan apa yang telah dicapai dari Grand Strategi tersebut.
Tetapi, jika kita jujur melihat dan mengatakannya,tentu akan menyampaikan bahwa ekpektasi masyarakat belum terjawab. Perubahan yang nyata pada Polri baru hanya bisa didapat pada pernyataan-pernyataan dan slogan serta spanduk-spanduk. Hendaknya Polri harus lebih fokus melakukan perubahan dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab pada hakekatnya, terciptanya rasa aman dan tertib adalah pintu masuk utama untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Kita hanya bermimpi bisa membangun partnership building, tanpa disertai kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum akan menuai pro kontra bahkan ejekan, jika masyarakat belum percaya pada Polri. Pelayanan akan dicibir saat pihak yang dilayani hanya merasa sebagai kewajiban apalagi karena terpaksa. Profesionalitas Polri akan mengundang keraguan, jika masyarakat belum percaya.
Pembenahan internal, konsisten dan jujur untuk melaksanakan undang-undang serta kebijakan yang berkaitan dengan upaya memelihara keamanan dan ketertiban, harus menjadi prioritas bagi Polri.
Pimpinan Polri dari tingkat terendah sampai yang paling tinggi, harus menaati semua aturan. Pimpinan Polri tidak lagi berupaya mencari alasan untuk menutupi ketidak mampuannya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Seperti pelaksanaan surat keputusan (skep) Kapolri nomor 1117/VIII/2005 tentang penarikan senjata api (senpi) yang masih beredar di masyarakat. Sebab Skep yang dikeluarkan pada 2005 atau bersamaan dengan pelaksanaan Grand Strategi, hingga saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan. Tercatat, sampai 2015 dari 17.541 surat izin penggunaan Senpi yang dikeluarkan Polri, baru sekitar 9.743 pucuk senpi yang ditarik. Artinya, sebanyak 7.798 pucuk senpi illegal kini masih beredar dan tidak diketahui keberadaannya.
Anehnya, setiap Kapolri memberikan alasan yang justru bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Badroidin Haiti pada acara jumpa pers akhir tahun,Selasa 29 Desember 2015 lalu.
Tidak ada kaitan aksi kejahatan dengan ribuan senpi yang belum ditarik itu," kata Kapolri. Padahal yang ditanya bukan soal kaitan, tetapi kejujuran Polri melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Polri sendiri. Semakin aneh, ketika disebut keberadaan sebagian orang yang memiliki senpi itu tidak diketahui karena sudah pindah domisili. Padahal, masyarakat tahu, pemilik senpi itu adalah golongan masyarakat kelas atas yang keberadaannya mudah diketahui. Hendaknya 2016, Polri konsisten, profesional dan tidak mencari-cari alasan untuk membenarkan kesalahan. O Edison Siahaan