Beritabatavia.com -
DEPOK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kasudinkes) Depok, Jawa Barat Mien Hartati (56) dan Yusuf Effendi pelaksana pengadaan alat kesehatan (Alkes), Selasa (13/4). Penahanan kedua pejabat Dinkes Depok tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dibidang kesehatan senilai Rp 800 juta. Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, keduanya kini langsung dijebloskan ke sel LP Paledang Bogor.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok Zulkifli, kedua tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dua alkes yang disinyalir tidak sesuai dengan pagu anggaran. Pemberian bansos untuk pengadaan alkes tidak sesuai dengan proses dan ada tindakan mark up, kata Zulkifli. Menurutnya, pagu anggaran dua alkes tersebut mencapai Rp. 800 juta dimana masing-masing sejumlah Rp 400 juta. Pengadaan alkes bansos berupa alat pemeriksa Telinga, Hidung dan Tenggorokan serta alat scan mata yang diberikan di dua rumah sakit di Depok, yaitu Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA) dan Rumah Sakit Simpangan Depok. Kedua tersangka tersebut, jelas Kajari telah melakukan tindak korupsi yang merugikan negara.
Namun, Zulkifli belum bersedia menjelaskan secara rinci, berapa jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut. Kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Jadi kita belum tahu angka pastinya, tegasnya. O ema