Beritabatavia.com -
Sebanyak 53.454 narapidana akan mendapat pengurangan masa hukuman tepat di HUT Kemerdekaan ke-65 RI. Sekitar 4.000 narapidana juga akan bisa langsung bebas bersyarat.
Ada 53.454 narapidana yang akan mendapat remisi pada tanggal 17 (Agustus) nanti, kata Dirjen PAS, Untung Sugiyono di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).
Namun jumlah itu belum termasuk data dari Sulawesi Barat. Untung juga menambahkan, ada 4.780 narapidana juga yang akan langsung bebas pada saat itu. Total jumlahnya narapidana yang ada semua 58.234 orang, papar Untung.
Menurut rencana, pemberian remisi ini akan disampaikan secara resmi oleh Menkum HAM Patrialis Akbar di LP Tangerang 17 Agustus mendatang. Remisi diberikan pemerintah kepada seorang narapidana setelah dia menjalani 6 bulan masa tahanan mereka.
Remisi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, serta ilegal logging, Kemenkum HAM akan memberikan syarat khusus.
Dia harus sudah menjalani 1/3 masa tahanan, tegas Patrialis. o nor