Rabu, 16 Maret 2016 19:10:21
Zaskia Gotik: Lambang Sila Kelima Pancasila Bebek Nungging
Zaskia Gotik: Lambang Sila Kelima Pancasila Bebek Nungging
Beritabatavia.com - Berita tentang Zaskia Gotik: Lambang Sila Kelima Pancasila Bebek Nungging
Bukan hal baru jika penyanyi Dangdut, Zaskia Gotik membuat banyolan saat tampil di layar televisi. Begitu juga saat tampil dalam sebuah program musik ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Bukan hal baru jika penyanyi Dangdut, Zaskia Gotik membuat banyolan saat tampil di layar televisi. Begitu juga saat tampil dalam sebuah program musik di stasiun televisi swasta, Selasa (15/3/2016), Zaskia melontarkan lelucon untuk menghangatkan suasana. Sayangnya, leluconnya itu dinilai kebablasan karena melecehkan lambang negara.
Insiden itu sendiri dimulai ketika Zaskia, Julia Perez, dan Ayu Ting-Ting bermain kuis yang dipandu oleh Denny Cagur, salah satu pembawa acara.
Pertama, saat ditanya tentang hari proklamasi, Surkianih, nama aspi Zaskia Gotik dengan seenaknya menjawab sambil tertawa, 32 Agustus. Zaskia Gotik menyebutkan tanggal dengan asal sambil tertawa, berharap jawabannya dianggap lucu. Padahal, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Soekarno pada 17 Agustus 1945.
Kekonyolan berikutnya terjadi saat Zaskia ditanya soal Pancasila. Tanpa rasa bersalah, Nominator AMI Award untuk Produser Musik Lagu Dangdut, Dangdut Kontemporer/Dangdut Melayu, menyebut lambang sila kelima adalah bebek nungging, bukan padi dan kapas. Entah apa yang membuat pedangdut ini berkelakar dengan membawa serta lambang negara.
Gaya bercanda Zaskia memancing banyak komentar, khususnya dari para netizen. Zaskia dianggap kebablasan karena menggunakan ideologi bangsa sebagai bahan lelucon
Netizen merasa geram dengan tingkah Zaskia yang dianggap tak peka dengan kehormatan negara. Nitezien juga meminta kasus ini ditangani secara hukum, karena perbuatannya mencemarkan nama baik lambang negara.
Selebriti kelahiran Bekasi, 27 April 1990 ini seharusnya sadar komentarnya yang menghina negara bisa berbuntut panjang bahkan sampai ke jalur hukum. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. o ndy