Jumat, 20 Mei 2016 14:42:28
Ahok Wacanakan Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500 Ribu
Ahok Wacanakan Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500 Ribu
Beritabatavia.com - Berita tentang Ahok Wacanakan Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500 Ribu
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, lagi-lagi berwacana menerapkan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, lagi-lagi berwacana menerapkan denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk mereka yang membuang sampah ke sungai. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Rencana ini sudah berulang kali dibahas, tapi tak kunjung diterapkan.
Bisa Rp 5 juta. RP 500 ribu sampai Rp 5 juta. Kita lagi tulis surat ke pengadilan negeri supaya ketoknya itu yang gede-gede aja. Rp 5 juta takutnya enggak ada duit, ya udah Rp 500 ribu lah lumayan lah, kata Ahok, sapaan Basuki, di Lapangan eks IRTI, Monas, Jakarta, Jumat (20/5).
Ahok mengaku akan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan melalui aplikasi Qlue. Mereka yang tertangkap, maka akan langsung dikenakan denda. Pengawasan sama masyarakat saja ada Qlue, ada Operasi Tangkap Tangan, termasuk kerjasama dengan Kodam Jaya dan TNI, tegas Ahok.
Upaya ini dilakukan Ahok demi menjaga kebersihan lingkungan, terutama sungai. Ditambahkan Ahok, dirinya memang tengah intensif melakukan pembersihan sungai-sungai di Jakarta. Sehingga, aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi.
Sudah dari dulu dari 2013 kok. Dari zaman pak Jokowi. Kita enggak bayar orang lagi, kita hanya kasih biaya perhari saja kayak gaji saja. Kita rekrut orang kerja saja. Alat berat juga sendiri, pungkas Ahok. o day