Rabu, 15 Juni 2016 13:33:48

Jaksa Tak Mampu Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Jaksa Tak Mampu Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa Tak Mampu Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bagaimana cara Jessica menaruh racun natrium sianida ke dalam ...

  Jaksa Tak Mampu Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna Ist.
Beritabatavia.com -
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bagaimana cara Jessica menaruh racun natrium sianida ke dalam gelas berisi kopi yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.

Dalam Dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana untuk mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi, Jessica disebutkan telah menaruh sianida ke dalam gelas kopi yang dibelikannya untuk Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari lalu.

Setelah minum kopi itu, Mirna kemudian mengeluh kesakitan, kejang-kejang, mulut berbusa, dan kemudian meninggal. Bagaimana penuntut umum bisa menyebutkan bahwa Jessica yang menaruh natrium sianida ke dalam minuman korban Mirna, tanpa menguraikan atau menjelaskan bagaimana sianida itu dibawa, bagaimana sianida ditaruh ke dalam minuman, dan berbentuk apakah sianida itu. Apakah cair atau bubuk, dari mana sianida itu didapatkan. Itu tidak dijelaskan, kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di depan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Jessica pun menganggap, dengan tidak adanya penjelasan itu, maka dakwaan terhadap Jessica menjadi kabur dan tidak jelas. Jessica juga dianggap menggunakan tiga paper bag yang dia dapat ketika membeli sabun di salah satu toko sebelum ke Cafe Olivier untuk menutupi perbuatannya menaruh sianida. Namun, materi dakwaan itu juga dianggap tidak masuk akal oleh tim kuasa hukum.

Dari mana Jessica tahu kalau dengan menaruh paper bag itu, dia tidak kelihatan oleh CCTV di kafe? Lagipula, memang Jessica tidak melakukan apa-apa. Tidak ada saksi sama sekali yang melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna, tutur Otto.

Ada 14 lembar materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Jessica. Hingga pukul 11.40 WIB, sidang masih berlangsung.

Majelis hakim pun telah diberikan materi eksepsi oleh tim kuasa hukum. Jaksa juga telah diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut tetapi mereka meminta waktu. Waktu yang disepakati adalah pada sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juni 2016, pukul 10.00 WIB. o day












Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024