Jumat, 17 Juni 2016 09:12:33
Bang Teguh : Usir Wartawan,Ciri Pemimpin Otoriter
Bang Teguh : Usir Wartawan,Ciri Pemimpin Otoriter
Beritabatavia.com - Berita tentang Bang Teguh : Usir Wartawan,Ciri Pemimpin Otoriter
Calon Gubernur DKI pada Pilkada 2017 mendatang Teguh Santosa biasa disapa Bang Teguh, menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Calon Gubernur DKI pada Pilkada 2017 mendatang Teguh Santosa biasa disapa Bang Teguh, menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak emosional dalam berinteraksi dengan awak media. Pertanyaan yang diajukan wartawan mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Bang Teguh, tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.
Bang Teguh yang juga wartawan senior, menyoroti insiden kemarahan Ahok pada pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai aliran dana yang diterima kelompok Teman Ahok, Kamis siang (16/6).
Menurutnya, pertanyaan tersebut diajukan sebagai upaya wartawan mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang.
Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999,dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan, ujar Bang Teguh, yang juga salah satu ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Bang Teguh, mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Adapun ancaman pidana penjara dan denda khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.
Menurut Bang Teguh, daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, lebih baik kalau Ahok merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers 40/1999.
Teguh yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta menambahkan, kemarahan Ahok yang berlebihan seperti diperlihatkannya dalam kejadian pada Kamis siang (16/6/2016)di Balai Kota malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.
Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter, tegas Bang Teguh, beberapa saat lalu.
Pada bagian lain, Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL itu juga mengatakan,pernyataan yang disampaikannya ini tidak berkaitan dengan proses pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Saya merasa perlu mengingatkan Ahok karena saya mengenalnya dan berharap dia bisa menjadi salah satu success story demokrasi Indonesia. Tetapi belakangan saya ragu, kata Bang Teguh yang juga wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK)itu.
Teguh menyarankan Ahok untuk mempelajari cara Presiden Joko Widodo berinteraksi dengan insan pers. Presiden Jokowi, sebutnya, memahami bahwa pers bekerja untuk kepentingan umum.
Presiden Jokowi juga memahami bahwa kebebasan pers dibutuhkan untuk menopang system demokrasi yang sehat. Ahok semestinya mencamkan hal itu, pungkasnya. O son