Jumat, 01 Juli 2016 20:13:14

Jelang Lebaran, 200 Pekerja di Jakarta & Tangerang Di-PHK

Jelang Lebaran, 200 Pekerja di Jakarta & Tangerang Di-PHK

Beritabatavia.com - Berita tentang Jelang Lebaran, 200 Pekerja di Jakarta & Tangerang Di-PHK

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), mencatat adanya 200 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebulan sebelum hari raya Idul ...

 Jelang Lebaran, 200 Pekerja di Jakarta & Tangerang Di-PHK Ist.
Beritabatavia.com - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), mencatat adanya 200 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebulan sebelum hari raya Idul Fitri. Ratusan pekerja tersebut diketahui bekerja di Jakarta, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan ratusan pekerja terdiri dari mereka yang sudah di-PHK dan pekerja yang sedang dalam proses PHK. Ada indikasi perusahaan melakukan efisiensi tepat pada saat akan Hari Raya. Sebab para pekerja tersebut rata-rata sudah bekerja selama lebih dari tiga tahun, ujar Timboel di Jakarta, Jumat (1/7).

Data yang dihimpun OPSI, para pekerja berasal dari industri kecantikan, industri migas, dan pengolahan bahan tambang. Selain mengalami PHK, ada sebagian dari pekerja yang tidak mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR).

Kondisi ini dinilai Timboel memprihatinkan sebab membuktikan penerapan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR dan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang sanksi pelanggaran THR yang masih sulit dipatuhi kalangan usaha. Menurut dia, sanksi administratif dan denda yang sistemnya dilimpahkan kepada pengawas justru memberi celah pelanggaran perusahaan.

Karena wewenang memberi sanksi ada di pengawas, bukan Kemenaker, ada saja perusahaan yang mencoba tidak memenuhi tanggung jawab. Mereka diduga masih berpikir bahwa penerapan sanksi dapat diabaikan, tutur Timboel.

Pihaknya juga mengkritisi masih lemahnya sistem pengawasan yang dianggap belum siap dengan pemberlakuan kedua Permenaker. Timboel berpendapat, pengawas saat ini belum proaktif dalam menerapkan kedua aturan baru.

Disarankan, pengawas tenaga kerja merujuk kepada referensi laporan perusahaan bermasalah sebelum melakukan pengawasan menjelang Hari Raya. Sebaiknya, lihat data perusahaan bermasalah dan ukur potensi mengulangi pada tahun ini, setelah itu awasi. Jangan beralasan pengawas sedikit sementara perusahaan banyak. Jika ingin melindungi pekerja, sistem pengawasan harus dibuat efektif, ujar Timboel. o rep
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022